farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Cara Polisi Mengungkap dan Menindak Pelaku Pembunuhan di Grogol Petamburan

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Polisi Mengungkap dan Menindak Pelaku Pembunuhan di Grogol Petamburan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Sebuah kasus kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang kembali terjadi dan menyita perhatian publik. Peristiwa tragis ini menimpa seorang wanita paruh baya yang diketahui berinisial M. Wanita berusia 52 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi tewas di sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pihak kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya telah turun tangan untuk menyelidiki dan mengusut tuntas peristiwa berdarah ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat penegak hukum berhasil mengungkap identitas pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Pelaku tersebut diketahui berinisial E, yang tidak lain merupakan pacar dari korban M sendiri.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini adalah menelusuri kronologi dan pemicu utama perselisihan. Panit II Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, memberikan penjelasan resmi mengenai awal mula kejadian ini pada hari Jumat (31/7). Berdasarkan keterangan Iptu Dally Gumay, insiden pembunuhan ini didahului oleh sebuah cekcok yang cukup hebat antara korban dan pelaku. Pemicu dari pertengkaran tersebut berakar dari penemuan sebuah pesan singkat. Diketahui bahwa korban M pada awalnya mendatangi kontrakan pelaku E. Saat berada di lokasi tersebut, korban mendapati adanya pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang wanita lain di telepon seluler milik pelaku. Temuan pesan inilah yang memicu pertengkaran antara kedua belah pihak di dalam kontrakan.

Fase selanjutnya dari pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana pertengkaran mulut bereskalasi menjadi tindakan kekerasan fisik yang fatal. Dalam situasi perselisihan tersebut, pelaku E mengambil sebuah langkah kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa korban. Pelaku mengambil sebuah palu dan secara langsung memukul korban menggunakan alat tersebut. Pukulan palu itu diarahkan tepat ke bagian kepala korban M. Tidak hanya satu kali, pelaku melayangkan pukulan tersebut sebanyak empat kali ke arah kepala korban. Akibat dari serangan fisik yang bertubi-tubi di area vital tersebut, korban M akhirnya tewas.

Baca Juga

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

Setelah insiden kekerasan yang merenggut nyawa korban, rentetan kejadian beralih pada upaya pelarian pelaku. Segera setelah memukul korban hingga tewas, pelaku E langsung bergegas meninggalkan kamar kontrakan di kawasan Grogol Petamburan tersebut. Pelaku memutuskan untuk melarikan diri demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, pelaku E diketahui melarikan diri menuju ke rumahnya sendiri. Kediaman pelaku yang menjadi tempat pelarian tersebut berlokasi di kawasan Cilandak.

Proses penindakan oleh pihak kepolisian berlanjut pada tahap penangkapan di lokasi persembunyian pelaku. Pihak kepolisian yang telah mengetahui keberadaan pelaku segera bergerak cepat untuk mengamankannya. Namun, proses penangkapan pelaku E ini diwarnai dengan perlawanan. Pada saat aparat kepolisian hendak menangkapnya, pelaku disebut berusaha keras untuk melawan petugas yang sedang bertugas. Selain memberikan perlawanan, pelaku juga mencoba untuk melarikan diri dari sergapan petugas. Menghadapi situasi di mana pelaku mencoba kabur dan melawan, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan serta memastikan pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Langkah terakhir dalam proses hukum awal ini adalah penetapan pasal pidana terhadap pelaku. Kini, pelaku E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum akibat tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban M. Pelaku E secara resmi dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Pengenaan pasal ini menunjukkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, pelaku E dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayakriminalGrogol PetamburanJakarta Baratpembunuhan

Berita Terbaru Lainnya

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiKedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaPanduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Kinerja Keuangan, Operasional, dan Target Ekspansi PT Pertamina Geothermal Energy TbkMemahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal AsingMengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras FortifikasiRencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi PanganPolemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah Jarang

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

News

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

31 Jul 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

31 Jul 2026

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Ekonomi

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  4. 4Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaNews 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Otomotif 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap