farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Pentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus hukum yang saat ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan kejelasan status barang bukti yang disita. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, secara tegas meminta pihak Kejaksaan Agung untuk dapat membuktikan secara hukum mengenai kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah di Jakarta setelah ia selesai menjenguk kliennya pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Menurut pandangan tim kuasa hukum, pengungkapan fakta mengenai kepemilikan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Penyitaan barang bukti yang memiliki nilai sangat besar tersebut dilakukan dalam sebuah rangkaian penggeledahan oleh pihak penyidik. Selain emas seberat 74 kilogram, petugas penegak hukum juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing atau valas. Seluruh barang bukti tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki. Mengingat besarnya nilai aset yang disita, pihak kuasa hukum menilai bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk memperjelas status kepemilikan emas dan uang valas tersebut. Jika kepemilikannya sudah terbukti, maka penyidik juga dituntut untuk mampu menguraikan bagaimana asal-usul barang-barang tersebut bisa berada di lokasi penggeledahan.

Febri Diansyah lebih lanjut menerangkan bahwa kejelasan mengenai asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing tersebut memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan arah proses hukum bagi kliennya. Hal ini berkaitan erat dengan penentuan jenis tindak pidana yang nantinya akan disangkakan kepada Febrie Adriansyah. Asal-usul barang bukti tersebut harus dipastikan apakah berasal dari sumber yang sah atau justru dari sumber yang tidak sah. Jika terbukti berasal dari sumber yang tidak sah, aparat penegak hukum harus memilah kembali jenis tindak pidananya secara lebih spesifik, karena hal tersebut akan berdampak langsung pada kewenangan pengadilan yang berhak mengadili perkara ini.

Baca Juga

Penetapan Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Penetapan Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Penentuan jenis tindak pidana ini secara otomatis akan menentukan yurisdiksi pengadilan mana yang berwenang untuk menyidangkan kasus tersebut di kemudian hari. Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila tindak pidana yang disangkakan pada akhirnya merujuk pada tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun sebaliknya, apabila perkara tersebut diklasifikasikan sebagai jenis tindak pidana lain di luar ranah korupsi, maka kasus tersebut secara aturan hukum tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Oleh sebab itu, pembuktian asal-usul barang bukti menjadi fondasi utama yang akan menentukan ke mana muara dari proses peradilan kliennya nanti.

Selain menyoroti persoalan barang bukti emas dan valuta asing, tim kuasa hukum juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka serta penahanan kliennya. Febri Diansyah menduga kuat bahwa terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kejanggalan-kejanggalan ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan dari tindakan hukum yang telah diambil oleh pihak penyidik terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tim kuasa hukum memandang bahwa setiap prosedur hukum haruslah dijalankan dengan ketelitian tinggi tanpa mengabaikan hak-hak prosedural dari pihak yang ditahan.

Baca Juga

Sisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan Karian

Sisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan Karian

Secara lebih rinci, kejanggalan yang ditemukan oleh tim kuasa hukum dalam proses penahanan Febrie Adriansyah mencakup beberapa hal administratif yang dianggap penting. Salah satu isu yang muncul adalah hilangnya beberapa poin, yaitu huruf (b), (c), dan (d) di dalam dokumen surat penahanan kliennya. Di samping persoalan hilangnya huruf-huruf dalam dokumen surat tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) dari KUHAP yang baru, yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Berbagai temuan ini menjadi catatan kritis bagi tim kuasa hukum dalam mengawal dan memastikan hak kliennya terpenuhi.

Kendati telah menemukan berbagai kejanggalan administratif serta dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penahanan kliennya, Febri Diansyah menegaskan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum belum mengambil keputusan untuk mengajukan permohonan praperadilan. Mereka menyadari perlunya sikap yang ekstra hati-hati dalam merespons setiap perkembangan kasus ini. Untuk sementara waktu, pihak kuasa hukum memilih untuk terus memantau proses hukum yang masih berjalan sembari menelusuri lebih lanjut berbagai fakta dan dokumen yang telah mereka kantongi. Keputusan terkait langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan praperadilan, baru akan diputuskan setelah seluruh kajian dilakukan secara komprehensif.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKUHAPFebri DiansyahPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiKedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaPanduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Kinerja Keuangan, Operasional, dan Target Ekspansi PT Pertamina Geothermal Energy TbkMemahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal AsingMengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras FortifikasiRencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi PanganPolemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah Jarang

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

News

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

31 Jul 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

31 Jul 2026

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Ekonomi

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  4. 4Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaNews 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Otomotif 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap