farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan Tahun 2026

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kebijakan terbaru ini secara khusus mengatur tentang kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan serta seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia. Penerbitan kedua peraturan presiden tersebut sekaligus menandai pergantian dari regulasi yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini menggantikan posisi Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi landasan pemberian tunjangan bagi aparatur pertahanan negara.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pembaruan regulasi ini menjadi angin segar bagi seluruh personel di sektor pertahanan. Pasalnya, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tercatat belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja sejak tahun 2018. Hal ini sejalan dengan keterangan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait. Dengan adanya aturan baru tersebut, persentase pembayaran tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan mengalami peningkatan. Persentase pembayaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 70 persen kini secara resmi meningkat menjadi 90 persen.

Kenaikan persentase tunjangan kinerja ini tidak diberikan tanpa dasar evaluasi yang terukur. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang berhasil dipenuhi oleh institusi pertahanan tersebut. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, memberikan penjelasan terkait pencapaian ini saat ditemui di Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026. Menurut penjelasan tersebut, penyesuaian ini merujuk langsung pada Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa sebuah instansi pemerintah harus memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi di kisaran 80 hingga 90 persen terlebih dahulu agar dapat memproses penyesuaian tunjangan kinerja.

Berdasarkan hasil penilaian kelayakan, Indeks Reformasi Birokrasi dari Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia saat ini telah berhasil memenuhi ambang batas yang disyaratkan. Nilai Indeks Reformasi Birokrasi kedua institusi itu tercatat berada pada angka 80,002. Pencapaian angka ini membuktikan bahwa program tata kelola birokrasi di dalam tubuh institusi pertahanan telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Selain pemenuhan standar nilai Indeks Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 juga mewajibkan syarat administratif lain yang berkaitan dengan akuntabilitas keuangan. Regulasi tersebut mengharuskan instansi pemerintah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama minimal tiga tahun berturut-turut sebagai syarat penyesuaian tunjangan kinerja. Dalam praktiknya, rekam jejak Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melampaui batas minimal persyaratan tersebut. Institusi pertahanan ini tercatat telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak lima kali berturut-turut.

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini membawa perubahan nominal yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit dan pegawai. Tunjangan kinerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada pada kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Kelas jabatan ini umumnya diisi oleh prajurit yang memiliki pangkat terendah. Jika dibandingkan dengan ketentuan pada aturan lama yang menetapkan nominal sekitar Rp 1,9 juta, maka terdapat kenaikan penerimaan sekitar Rp 600 ribu untuk kelas jabatan dasar ini.

Penyesuaian nominal juga berlaku secara berjenjang untuk kelas jabatan di atasnya. Bagi pegawai dan prajurit yang menempati kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, rentang tunjangan kinerja yang akan diterima adalah sebesar Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Selanjutnya, untuk personel yang menduduki kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerja yang dialokasikan berada pada rentang Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300.

Baca Juga

Polemik Pernyataan Deddy Sitorus dan Respons Koordinatoriat Wartawan Parlemen

Polemik Pernyataan Deddy Sitorus dan Respons Koordinatoriat Wartawan Parlemen

Pada tataran kelas jabatan menengah ke atas, angka tunjangan yang diberikan juga mengalami peningkatan. Untuk pegawai atau prajurit yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima ditetapkan mulai dari Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000. Sementara itu, bagi mereka yang pangkatnya masuk ke dalam kategori kelas jabatan 15, nominal tunjangan kinerja yang berhak diterima mencapai angka Rp 21.690.000.

Peningkatan tunjangan kinerja ini juga mencakup personel di tingkat kelas jabatan tertinggi sebelum memasuki jenjang perwira tinggi. Pegawai atau prajurit yang menduduki kelas jabatan 16 akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 30.058.800. Di atasnya lagi, personel yang menempati kelas jabatan 17 berhak menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 37.395.000.

Peraturan terbaru ini turut mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi para jenderal yang memegang posisi pimpinan strategis. Untuk jajaran posisi bintang 3, seperti Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia serta para wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja yang diterima mencapai hingga Rp 44.874.000. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi yang diisi oleh posisi bintang 4, seperti para kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp 48.613.500.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIKementerian PertahananTunjangan KinerjaPerpres 42 Tahun 2026Perpres 43 Tahun 2026

Berita Terbaru Lainnya

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis NikelPolemik Pernyataan Deddy Sitorus dan Respons Koordinatoriat Wartawan ParlemenAturan Koordinasi Pembangunan di Kawasan Batur Kintamani dan Sejarah Peringatan Seratus Tahun Rarud BaturPanduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Nasional

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

31 Jul 2026

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Hukum

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Hukum

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap