Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kebijakan terbaru ini secara khusus mengatur tentang kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan serta seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia. Penerbitan kedua peraturan presiden tersebut sekaligus menandai pergantian dari regulasi yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini menggantikan posisi Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi landasan pemberian tunjangan bagi aparatur pertahanan negara.








