Pengembangan kawasan transmigrasi di Nusantara kini tidak lagi menggunakan metode lama yang bersifat dari atas ke bawah atau top-down. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, proses pembangunan kawasan transmigrasi saat ini menerapkan pendekatan dari bawah ke atas atau bottom-up. Artinya, inisiatif dan usulan pelaksanaan program transmigrasi harus datang langsung dari pemerintah daerah, yang disusun berdasarkan usulan serta kebutuhan riil di wilayah mereka masing-masing. Kementerian Transmigrasi atau Kementrans yang saat ini dipimpin oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara terus berkomitmen mendorong transformasi kawasan transmigrasi. Transformasi tersebut dilakukan dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah perlu memahami perubahan mendasar ini agar dapat mengajukan serta mengembangkan kawasan transmigrasi secara efektif bersama pemerintah pusat.








