farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Proses Mengikuti Lelang Properti Sitaan Negara Melalui e-Auction Resmi

Nurdin PadotoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Mengikuti Lelang Properti Sitaan Negara Melalui e-Auction Resmi
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Membeli aset properti sitaan negara kini menjadi salah satu opsi yang tersedia bagi masyarakat luas. Salah satu contoh pengelolaan aset sitaan ini terlihat pada kegiatan lelang yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Dalam lelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut, negara berhasil mengumpulkan total capaian hasil lelang senilai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang sejenis, ada beberapa langkah dan ketentuan penting yang harus dipahami agar proses pembelian berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Langkah pertama untuk berpartisipasi dalam lelang aset negara adalah dengan mengakses platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berdasarkan pelaksanaan lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Proses ini difasilitasi melalui surat elektronik pada sistem e-Auction dengan metode penawaran terbuka atau open bidding. Calon peserta wajib mengakses alamat domain resmi di https://lelang.go.id. Di situs tersebut, calon peserta dapat melihat berbagai aset yang ditawarkan dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server yang berlaku pada sistem e-Auction.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam pelaksanaannya, proses penjualan aset sitaan negara dimediasi oleh instansi terkait yang berwenang mengurus kekayaan negara. Pada lelang aset terpidana Benny Tjokrosaputro lalu, proses penjualan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Saat mencari objek lelang di situs resmi lelang negara, peserta perlu memperhatikan KPKNL mana yang bertindak sebagai perantara untuk aset yang diincar. Hal ini menjadi bagian penting dari proses pelelangan barang rampasan negara dan barang sita eksekusi agar peserta mengetahui instansi mana yang memfasilitasi penjualan aset tersebut.

Baca Juga

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Satu hal krusial yang wajib dipahami oleh setiap calon pembeli adalah sifat penjualan barang lelang negara. Objek properti yang dilelang dijual sesuai dengan kondisi apa adanya atau dikenal dengan istilah as is. Sebagai contoh pada lelang tersebut, aset berupa 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411. Angka penjualan apartemen ini tercatat lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya. Lelang unit apartemen ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Calon pembeli harus menyadari bahwa legalitas lelang selalu didasarkan pada putusan hukum yang mengikat.

Selain apartemen, lelang aset negara juga sering kali melibatkan aset berupa tanah. Pada lelang tanggal 29 Juli 2026 tersebut, sebanyak 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000. Nilai penjualan tanah ini meningkat sebesar Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Sama halnya dengan apartemen, penjualan tanah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Memeriksa dasar putusan pengadilan ini merupakan langkah penting bagi peserta lelang untuk memastikan status hukum dari barang rampasan negara yang mereka beli.

Baca Juga

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Tidak semua aset yang ditawarkan dalam satu sesi lelang akan langsung laku terjual pada hari yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa terdapat 74 unit apartemen yang belum laku dan akan dilakukan lelang kembali. Selain itu, Anang Supriatna juga menyebutkan bahwa terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Bagi calon pembeli yang belum berhasil memenangkan penawaran atau terlewat pada sesi sebelumnya, situasi ini menjadi peluang untuk memantau jadwal lelang ulang. Peserta dapat terus mengecek sistem e-Auction untuk mengetahui kapan sisa aset tersebut akan kembali ditawarkan kepada publik.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejagunglelangbenny tjokrosaputropropertie-auction

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Pengelolaan Halte Transjabodetabek di Wilayah Banten dan DepokRekayasa Lalu Lintas dan Panduan Perjalanan Menjelang Demonstrasi Kelompok Pesilat di SurabayaGubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah PremanUpaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan MasyarakatPanduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Anggaran Program Makan Bergizi GratisPersiapan dan Pengurangan Kuota Diklat Manajer Koperasi Merah Putih Gelombang KeduaPergerakan Indeks Saham, Posisi Rupiah, dan Laporan Insiden Pelabuhan Mesir

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman

Hukum

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman

1 Agu 2026

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Nasional

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

1 Agu 2026

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Nasional

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah PremanHukum 路 1 Agu 2026
  5. 5Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026Nasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap