Membeli aset properti sitaan negara kini menjadi salah satu opsi yang tersedia bagi masyarakat luas. Salah satu contoh pengelolaan aset sitaan ini terlihat pada kegiatan lelang yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Dalam lelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut, negara berhasil mengumpulkan total capaian hasil lelang senilai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang sejenis, ada beberapa langkah dan ketentuan penting yang harus dipahami agar proses pembelian berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pertama untuk berpartisipasi dalam lelang aset negara adalah dengan mengakses platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berdasarkan pelaksanaan lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Proses ini difasilitasi melalui surat elektronik pada sistem e-Auction dengan metode penawaran terbuka atau open bidding. Calon peserta wajib mengakses alamat domain resmi di https://lelang.go.id. Di situs tersebut, calon peserta dapat melihat berbagai aset yang ditawarkan dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server yang berlaku pada sistem e-Auction.








