Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis membawa implikasi besar terhadap penyusunan anggaran negara di masa mendatang. Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program tersebut tidak boleh lagi dibebankan pada pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.








