farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis membawa implikasi besar terhadap penyusunan anggaran negara di masa mendatang. Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program tersebut tidak boleh lagi dibebankan pada pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak dari keputusan hukum ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kelanjutan program kerja pemerintah, berikut adalah sejumlah pertanyaan dan jawaban yang merangkum poin-poin penting dari putusan tersebut.

Apa alasan Mahkamah Konstitusi melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis dibebankan pada anggaran pendidikan?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pencantuman Program Makan Bergizi Gratis di dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Majelis hakim menilai, tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Memasukkan program yang membutuhkan anggaran besar ke dalam pos pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana minimal 20 persen yang wajib dipenuhi negara untuk membiayai komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, dan kurikulum.

Apakah penggunaan anggaran tahun 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis menjadi tidak sah setelah putusan ini?

Baca Juga

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Tidak. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis tetap berstatus konstitusional. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pelaksanaan program yang sudah direncanakan menggunakan dana APBN 2026 tetap sah secara hukum, sembari pemerintah menyiapkan skema masa transisi untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

Kapan batas waktu terakhir bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran tersebut?

Pemerintah diberikan waktu transisi untuk menyesuaikan struktur pembiayaan program ini agar tidak mengganggu jalannya pendidikan nasional. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Batas waktu maksimal yang diberikan oleh majelis hakim adalah dua tahun terhitung sejak putusan tersebut diucapkan di persidangan. Hal ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan pos anggaran yang baru.

Bagaimana tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat terkait skema pendanaan pengganti pada masa mendatang?

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah mengenai skema pendanaan pengganti untuk program tersebut pada APBN 2027. Politikus dari Partai Golkar ini menyebutkan bahwa pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif. Pendanaan tersebut bisa berasal dari penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar sektor pendidikan, maupun melalui pemanfaatan dana cadangan. Keputusan konkret mengenai hal ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Apa fokus Komisi X DPR jika anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk program tersebut?

Jika anggaran pendidikan tidak lagi dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Komisi X DPR akan mengembalikan fokus dana tersebut pada amanat konstitusi. Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa prioritas utama yang akan terus diperjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran. Fokus sumber daya pendidikan akan diarahkan untuk memperbaiki kualitas dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana pendidikan, serta perwujudan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Kapan DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai anggaran tahun 2027?

Sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, DPR telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada bulan Juni 2026. Proses pembahasan rancangan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan mulai berjalan setelah Presiden secara resmi menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang. Komisi X DPR berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan tersebut agar alokasi pagu definitif sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiDPRAPBNHetifah Sjaifudian

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Pengelolaan Halte Transjabodetabek di Wilayah Banten dan DepokRekayasa Lalu Lintas dan Panduan Perjalanan Menjelang Demonstrasi Kelompok Pesilat di SurabayaGubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah PremanUpaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan MasyarakatPanduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026Persiapan dan Pengurangan Kuota Diklat Manajer Koperasi Merah Putih Gelombang KeduaPergerakan Indeks Saham, Posisi Rupiah, dan Laporan Insiden Pelabuhan MesirProses Mengikuti Lelang Properti Sitaan Negara Melalui e-Auction Resmi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman

Hukum

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman

1 Agu 2026

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Nasional

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026

1 Agu 2026

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Nasional

Upaya Kemendagri Mewujudkan Transformasi Satpol PP yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah PremanHukum 路 1 Agu 2026
  5. 5Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI Tahun 2026Nasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap