farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Metropolitan

Panduan Pengelolaan Halte Transjabodetabek di Wilayah Banten dan Depok

Horas TobingDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pengelolaan Halte Transjabodetabek di Wilayah Banten dan Depok
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pengelolaan fasilitas transportasi umum lintas batas di kawasan metropolitan memerlukan kejelasan wewenang antar-pemerintah daerah. Salah satu aspek yang ditegaskan kembali adalah mengenai pengelolaan halte bus Transjabodetabek yang berlokasi di wilayah Provinsi Banten. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa halte-halte Transjabodetabek yang berada di Banten akan tetap dikelola secara penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini memperjelas status pemeliharaan fasilitas publik tersebut agar tetap berjalan dengan baik. Menurut Pramono, sebagian besar kondisi halte yang mengarah ke Bandara Soekarno Hatta, kawasan BSD, hingga Alam Sutera secara umum sudah relatif dalam keadaan baik dan memadai untuk melayani masyarakat.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah untuk tetap menempatkan pengelolaan di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berkaitan erat dengan status kepemilikan aset. Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa halte-halte Transjabodetabek yang berdiri di wilayah Banten hingga saat ini bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Karena status kepemilikan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah setempat tidak dapat menggunakan dana daerah untuk melakukan perawatan, perbaikan, maupun pemeliharaan fasilitas halte transportasi tersebut.

Kepastian mengenai status pengelolaan halte ini mengemuka setelah adanya pertemuan antara kepala daerah kedua provinsi pada Jumat (31/7/2026). Pramono Anung bersama Andra Soni melakukan peninjauan langsung ke Pusat Olah Organik milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa hubungan antara Jakarta dan Banten tidak bisa dipisahkan karena kedua daerah saling bergantung dari sisi ekonomi maupun mobilitas warga. Banyak warga Banten yang bekerja di Jakarta, dan sebaliknya, banyak warga Jakarta yang bertempat tinggal di wilayah Banten.

Baca Juga

Rencana Perum Bulog Bangun 100 Gudang Baru untuk Cadangan Beras Pemerintah

Rencana Perum Bulog Bangun 100 Gudang Baru untuk Cadangan Beras Pemerintah

Selain membahas pengelolaan fasilitas penunjang transportasi, kunjungan kerja di Ciangir juga menyoroti rencana pengembangan strategis lahan milik DKI Jakarta di kawasan tersebut. Lahan yang berada di Kabupaten Tangerang itu direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan ketahanan pangan. Proyek pengembangan ini menunjukkan eratnya kerja sama antara kedua daerah yang diyakini akan memberikan manfaat luas. Optimalisasi lahan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi warga Jakarta dan Banten, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan aset lintas wilayah yang produktif.

Di sisi lain, persoalan penyediaan fasilitas Transjabodetabek juga mencuat untuk wilayah penyangga lainnya, khususnya di Depok. Sebelumnya, saat menanggapi kepadatan penumpang pada rute D41 yang melayani perjalanan Sawangan hingga Lebak Bulus, Pramono Anung memberikan pandangan berbeda mengenai pembangunan infrastruktur pendukungnya. Saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/2), ia menyatakan bahwa pembangunan halte Transjabodetabek di wilayah Depok seharusnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengingat Depok secara administratif berada di luar wilayah kewenangan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan Anak

Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan Anak

Pramono menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah di Depok bersedia dan turut berperan aktif dalam membangun fasilitas-fasilitas pendukung Transjabodetabek di wilayah mereka. Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, koordinasi antarwilayah diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengambil tanggung jawab penuh atas halte di Banten karena adanya kendala status aset dan aturan hukum APBD, sementara wilayah lain didorong untuk lebih mandiri. Kejelasan wewenang ini menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas serta kelancaran layanan transportasi publik yang terintegrasi bagi seluruh warga.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungBantenTransportasi PublikPemprov DKI JakartaTransjabodetabek

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan PasienPerkembangan Infrastruktur, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan di IndonesiaPeran BRI dan Sinergi Pemerintah dalam Penyaluran KPR FLPP untuk Program 3 Juta RumahMembongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMACPanduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik NasionalDetail Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi di Bandara Soekarno-HattaCara Mengoptimalkan Rencana Keuangan Keluarga dan Bisnis Melalui Layanan Wealth Management OCBCKebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien

Kesehatan

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien

1 Agu 2026

Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik Nasional

Nasional

Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik Nasional

1 Agu 2026

Membongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMAC

Internasional

Membongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMAC

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan PasienKesehatan 路 1 Agu 2026
  5. 5Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik NasionalNasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap