farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Kesehatan

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien

Uria NgauDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah bersiap melakukan perombakan besar terhadap sistem akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pada masa mendatang, tolok ukur mutu fasilitas layanan kesehatan akan bertumpu pada hasil klinis. Perubahan kebijakan ini diumumkan pada 31 Juli 2026. Bagi pengelola rumah sakit, skema baru ini menetapkan bahwa penilaian akan berjalan secara langsung atau real-time dengan berpatokan pada tingkat kesembuhan serta keselamatan pasien. Dengan adanya perombakan ini, pihak manajemen perlu menyiapkan berbagai langkah strategis agar tetap memenuhi standar mutakhir yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah pertama yang perlu dilakukan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan adalah mengubah pola pikir dari sekadar kelengkapan berkas menjadi pengawasan mutu secara terus-menerus. Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penilaian akreditasi tidak lagi sekadar berupa pemeriksaan administrasi yang dilakukan setiap lima tahun. Fasilitas kesehatan dapat ditinjau kapan saja apabila terdeteksi adanya penurunan mutu layanan guna melindungi keselamatan masyarakat. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan berhak langsung menurunkan status akreditasi di pertengahan jalan apabila sebuah rumah sakit mencatatkan angka kegagalan operasi yang tinggi. Oleh karena itu, pengawasan tindakan medis secara ketat menjadi kewajiban mutlak bagi pengelola layanan kesehatan.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah kedua adalah memahami dan menyesuaikan operasional dengan indikator keberhasilan yang baru. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa keberhasilan medis tidak akan diukur dari pencapaian yang absolut karena tingkat kesuksesan seratus persen dalam tindakan medis adalah hal yang mustahil. Oleh sebab itu, evaluasi akan merujuk pada standar dan angka rata-rata keberhasilan layanan tingkat nasional. Standar rata-rata nasional ini dirumuskan melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, kolegium, asosiasi rumah sakit, dan organisasi profesi, dengan tetap mempertimbangkan praktik terbaik berskala internasional. Rumah sakit harus menjadikan standar rata-rata ini sebagai tolok ukur utama dalam setiap prosedur klinis.

Baca Juga

Calon Manajer Koperasi Lulusan SPPI Menanti Kepastian Gaji dan Rincian Tugas

Calon Manajer Koperasi Lulusan SPPI Menanti Kepastian Gaji dan Rincian Tugas

Langkah ketiga yang tidak boleh diabaikan adalah mempertahankan dan meningkatkan kapasitas dasar fasilitas medis. Meskipun fokus utama bergeser pada hasil klinis dan keselamatan pasien, Azhar Jaya memastikan bahwa hasil akhir tindakan medis bukan menjadi satu-satunya kriteria penilaian. Fasilitas kesehatan tetap dievaluasi dari segi ketersediaan sumber daya manusia, kecukupan sarana dan prasarana, hingga kelayakan alat kesehatan yang beroperasi. Rumah sakit wajib memastikan bahwa seluruh tenaga medis memiliki kompetensi yang memadai dan didukung oleh peralatan yang berfungsi optimal. Kesiapan operasional infrastruktur ini merupakan fondasi penting untuk mencapai tingkat keselamatan pasien yang diharapkan.

Langkah keempat berkaitan erat dengan kesiapan sistem informasi dan teknologi di masing-masing fasilitas kesehatan. Azhar Jaya menyampaikan bahwa penerapan skema akreditasi baru ini akan berjalan secara bertahap. Implementasi secara menyeluruh baru akan dieksekusi setelah sistem pendukung benar-benar siap, khususnya terkait proses integrasi data dari seluruh rumah sakit. Untuk menyambut implementasi penuh tersebut, manajemen rumah sakit perlu segera membenahi sistem pencatatan rekam medis dan memastikan infrastruktur teknologi informasi mereka siap terhubung dengan pusat data pemerintah. Integrasi data yang lancar akan sangat krusial untuk memudahkan proses pemantauan angka kesembuhan pasien secara real-time.

Baca Juga

Perkembangan Infrastruktur, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia

Perkembangan Infrastruktur, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia

Mempersiapkan rumah sakit untuk menghadapi sistem akreditasi berbasis keselamatan pasien membutuhkan komitmen menyeluruh dari jajaran manajemen hingga tenaga medis di lapangan. Dengan meninggalkan kebiasaan lama yang hanya berfokus pada kelengkapan administrasi lima tahunan, rumah sakit kini dituntut proaktif dalam menjaga mutu pelayanan setiap saat. Melalui pemahaman terhadap indikator rata-rata nasional, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta kesiapan integrasi data klinis, fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat melewati masa transisi ini dengan baik sekaligus terus memberikan jaminan keselamatan yang optimal bagi seluruh pasien.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanKementerian KesehatanBudi Gunadi Sadikinakreditasi rumah sakitkeselamatan pasien

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasMembedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahFakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di CisaruaRencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan DividenStrategi Menghadapi Anomali Antrean Jual Saham untuk Mencegah Panic SellingLangkah Bank Neo Commerce Menuju KBMI II dan Kinerja Keuangan BBYBSamsat Corner dan Samkeldes Hadir di Juwana Permudah Akses Pajak KendaraanLangkah Memperkuat Literasi di Era Digital Bersama Badan Bahasa

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

Berita

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

1 Agu 2026

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

Pemerintahan

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

1 Agu 2026

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

Keuangan

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahBerita 路 1 Agu 2026
  5. 5Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasPemerintahan 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap