Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah bersiap melakukan perombakan besar terhadap sistem akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pada masa mendatang, tolok ukur mutu fasilitas layanan kesehatan akan bertumpu pada hasil klinis. Perubahan kebijakan ini diumumkan pada 31 Juli 2026. Bagi pengelola rumah sakit, skema baru ini menetapkan bahwa penilaian akan berjalan secara langsung atau real-time dengan berpatokan pada tingkat kesembuhan serta keselamatan pasien. Dengan adanya perombakan ini, pihak manajemen perlu menyiapkan berbagai langkah strategis agar tetap memenuhi standar mutakhir yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah pertama yang perlu dilakukan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan adalah mengubah pola pikir dari sekadar kelengkapan berkas menjadi pengawasan mutu secara terus-menerus. Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penilaian akreditasi tidak lagi sekadar berupa pemeriksaan administrasi yang dilakukan setiap lima tahun. Fasilitas kesehatan dapat ditinjau kapan saja apabila terdeteksi adanya penurunan mutu layanan guna melindungi keselamatan masyarakat. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan berhak langsung menurunkan status akreditasi di pertengahan jalan apabila sebuah rumah sakit mencatatkan angka kegagalan operasi yang tinggi. Oleh karena itu, pengawasan tindakan medis secara ketat menjadi kewajiban mutlak bagi pengelola layanan kesehatan.








