Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Kerja sama erat antara pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menghentikan peredaran gelap zat terlarang ini. Kasus ini diungkapkan kepada publik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum kru penerbangan asing yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas khusus yang dimilikinya. Berikut adalah rangkuman informasi penting serta jawaban atas berbagai pertanyaan mendasar mengenai kasus penyelundupan tersebut.
Siapa pelaku yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba








