farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Kriminal

Detail Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Endah PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Detail Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Kerja sama erat antara pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menghentikan peredaran gelap zat terlarang ini. Kasus ini diungkapkan kepada publik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum kru penerbangan asing yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas khusus yang dimilikinya. Berikut adalah rangkuman informasi penting serta jawaban atas berbagai pertanyaan mendasar mengenai kasus penyelundupan tersebut.

Siapa pelaku yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
ini?

Pelaku yang ditangkap dalam operasi ini merupakan seorang kru pilot yang memiliki kewarganegaraan Malaysia. Dalam menjalankan aksinya, pilot tersebut menerbangkan pesawat dari maskapai penerbangan asing dengan nomor penerbangan MH 727. Penerbangan tersebut menempuh rute perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menyebutkan bahwa kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat narkotika tersebut dinilai cukup canggih karena telah berhasil menyusup hingga tingkat institusi penerbangan dengan merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka.

Bagaimana kronologi penemuan barang bukti narkotika di bandara?

Baca Juga

Cara Mengoptimalkan Rencana Keuangan Keluarga dan Bisnis Melalui Layanan Wealth Management OCBC

Cara Mengoptimalkan Rencana Keuangan Keluarga dan Bisnis Melalui Layanan Wealth Management OCBC

Penyelundupan ini terendus ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kru pesawat setelah pesawat mendarat di Soekarno-Hatta. Petugas menaruh kecurigaan pada bagasi koper milik pilot yang bersangkutan saat melewati pos pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap bagasi tersebut, kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam koper bagasi milik sang pilot, pihak berwenang menemukan sebanyak 14 bungkus ekstasi yang disembunyikan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas bandara.

Berapa banyak jumlah narkotika yang disita dan berapa nilai taksirannya?

Setelah dilakukan penghitungan ulang dan pengembangan, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dengan total mencapai 70.114 butir. Secara fisik, berat kotor atau bruto dari seluruh bungkusan ekstasi tersebut mencapai 26 kilogram, sedangkan berat bersih atau netto tercatat lebih dari 25 kilogram. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga menegaskan bahwa dengan jumlah barang bukti sebesar itu, pelaku dipastikan bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar, bukan sekadar pemakai. Jika dikalkulasikan berdasarkan asumsi harga pasar yang mencapai Rp 850.000 per butir, maka estimasi total nilai barang haram yang disita diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar.

Modus operandi seperti apa yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang tersebut?

Baca Juga

Kebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan

Kebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan

Pelaku memanfaatkan hak istimewa berupa jalur khusus atau special treatment yang biasanya diberikan kepada awak pesawat atau kru penerbangan di seluruh dunia. Jalur pemeriksaan untuk kru pesawat memang berbeda dengan penumpang biasa. Saat melakukan proses check-in di Kuala Lumpur, bagasi milik pelaku diberi label khusus berupa crew claim tag. Hal ini membuat bagasi tersebut melewati jalur pemeriksaan yang berbeda dari jalur check-in penumpang umum. Perlakuan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat karena mereka merasa penyelundupan melalui pilot adalah cara yang paling aman.

Berapa upah yang dijanjikan kepada pilot tersebut?

Pilot berkewarganegaraan Malaysia tersebut dibayar dengan upah sebesar 50.000 ringgit untuk melancarkan aksi penyelundupan narkotika ini. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs sebesar Rp 4.418 per ringgit, nominal tersebut setara dengan Rp 220 juta. Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, membenarkan informasi mengenai jumlah upah tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa angka 50.000 ringgit merupakan informasi sementara yang diterima oleh sang pilot untuk melancarkan aksinya menyelundupkan puluhan kilogram ekstasi ke wilayah Republik Indonesia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPenyelundupan NarkobaEkstasipilot malaysiaBea Cukai Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasMembedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahFakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di CisaruaRencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan DividenStrategi Menghadapi Anomali Antrean Jual Saham untuk Mencegah Panic SellingLangkah Bank Neo Commerce Menuju KBMI II dan Kinerja Keuangan BBYBSamsat Corner dan Samkeldes Hadir di Juwana Permudah Akses Pajak KendaraanLangkah Memperkuat Literasi di Era Digital Bersama Badan Bahasa

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

Berita

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

1 Agu 2026

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

Pemerintahan

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

1 Agu 2026

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

Keuangan

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahBerita 路 1 Agu 2026
  5. 5Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasPemerintahan 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap