farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Kebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan

Berlin SiregarDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan. Kebijakan operasional ini diterapkan sebagai upaya strategis guna menutup segala bentuk celah penyelundupan barang ilegal ke wilayah dalam negeri. Langkah pengetatan ini dipicu secara langsung oleh terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan kru penerbangan, dengan kasus terbaru yang secara mengejutkan dilakukan oleh seorang pilot dari maskapai penerbangan asing. Melalui pengawasan yang lebih intensif dan terukur, otoritas kepabeanan berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, sehingga integritas keamanan di seluruh pintu masuk negara tetap terjaga dengan sangat baik.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menjelaskan bahwa insiden penyelundupan narkotika tersebut menjadi dasar utama bagi instansinya untuk meningkatkan kewaspadaan di lapangan. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, pada tanggal 31 Juli 2026, ditegaskan bahwa pemeriksaan acak terhadap para kru penerbangan akan dilakukan dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan prosedur sebelumnya. Peningkatan presisi dalam proses pemeriksaan ini dirancang sedemikian rupa agar setiap potensi pelanggaran kepabeanan dapat dideteksi sedini mungkin, tentu saja tanpa mengabaikan kelancaran arus pergerakan awak pesawat di area bandar udara internasional.

Pemberlakuan prosedur penyaringan yang lebih ketat ini memiliki cakupan yang sangat luas dan dipastikan tidak tebang pilih. Aturan pengetatan tersebut tidak hanya menyasar kru pesawat yang berasal dari maskapai penerbangan luar negeri. Awak pesawat asal Indonesia yang bertugas pada jalur penerbangan internasional juga dipastikan akan melewati proses penapisan yang sama ketatnya saat tiba di Tanah Air. Dengan demikian, seluruh pilot maupun staf kru penerbangan lintas negara wajib mematuhi standar pemeriksaan baru ini guna memastikan secara absolut bahwa tidak ada barang terlarang yang berhasil lolos dari pantauan ketat para petugas kepabeanan di lapangan.

Baca Juga

Cara Memahami Dampak Panjang Perang Rusia dan Ukraina terhadap Indonesia

Cara Memahami Dampak Panjang Perang Rusia dan Ukraina terhadap Indonesia

Dalam pelaksanaannya di lapangan, sangat penting untuk memahami bagaimana prosedur pemindaian barang diterapkan pada dua jenis bagasi yang berbeda. Untuk seluruh bagasi tercatat milik awak pesawat, pihak Bea Cukai memastikan bahwa barang-barang tersebut selalu melewati mesin pemindai X-ray secara menyeluruh. Prosedur pemindaian ini merupakan standar operasi mutlak yang sudah berjalan untuk memindai isi koper yang masuk ke dalam kompartemen kargo pesawat. Tidak ada satupun pengecualian bagi bagasi tercatat, sehingga tingkat keamanannya dapat dipantau secara maksimal oleh petugas sebelum barang tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Di sisi lain, celah keamanan kerap kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui barang bawaan kabin. Selama ini, pemeriksaan terhadap barang bawaan tangan milik kru penerbangan dilakukan dengan menggunakan sistem sampel atau pemeriksaan acak. Merespons celah kerawanan tersebut, Bea Cukai secara resmi akan meningkatkan persentase atau tingkat pemeriksaan acak khusus untuk barang bawaan kabin. Meskipun intensitas dan frekuensi pemeriksaan ditingkatkan secara signifikan, instansi kepabeanan tetap memberikan jaminan bahwa jalur khusus bagi kru penerbangan di bandara akan terus disediakan. Hal ini bertujuan agar jadwal operasional maskapai penerbangan tidak terganggu oleh proses pemeriksaan keamanan.

Baca Juga

Memahami Langkah Penyelarasan Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Memahami Langkah Penyelarasan Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Hal penting lain yang perlu dipahami secara jelas oleh publik dan para pelaku industri penerbangan adalah batasan kewenangan dari masing-masing instansi terkait. Pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai difokuskan semata-mata pada barang bawaan kru penerbangan yang melintasi batas negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menangani atau melakukan tes kesehatan maupun tes narkoba bagi para awak pesawat. Kewenangan penuh untuk melakukan uji kesehatan fisik dan tes bebas narkotika sepenuhnya tetap berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai penerbangan yang bersangkutan. Pemisahan tugas dan wewenang ini menjamin bahwa setiap prosedur keamanan, kepabeanan, dan keselamatan penerbangan dijalankan oleh otoritas yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganBea CukaiBandara Soekarno-HattaPenyelundupanKru Penerbangan

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasMembedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahFakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di CisaruaRencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan DividenStrategi Menghadapi Anomali Antrean Jual Saham untuk Mencegah Panic SellingLangkah Bank Neo Commerce Menuju KBMI II dan Kinerja Keuangan BBYBSamsat Corner dan Samkeldes Hadir di Juwana Permudah Akses Pajak KendaraanLangkah Memperkuat Literasi di Era Digital Bersama Badan Bahasa

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

Berita

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

1 Agu 2026

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

Pemerintahan

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

1 Agu 2026

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

Keuangan

Rencana Bank Neo Commerce Menutup Defisit dan Membagikan Dividen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahBerita 路 1 Agu 2026
  5. 5Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasPemerintahan 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap