Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan. Kebijakan operasional ini diterapkan sebagai upaya strategis guna menutup segala bentuk celah penyelundupan barang ilegal ke wilayah dalam negeri. Langkah pengetatan ini dipicu secara langsung oleh terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan kru penerbangan, dengan kasus terbaru yang secara mengejutkan dilakukan oleh seorang pilot dari maskapai penerbangan asing. Melalui pengawasan yang lebih intensif dan terukur, otoritas kepabeanan berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, sehingga integritas keamanan di seluruh pintu masuk negara tetap terjaga dengan sangat baik.








