farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman

Nurdin PadotoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Jatah Preman
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan hukum ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal luas sebagai kasus jatah preman. Langkah banding ini diambil setelah terdakwa merasa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tidak memberikan keadilan baginya. Perjalanan kasus ini sendiri bermula ketika Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal November 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid secara terbuka mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Ia menilai bahwa putusan tersebut sama sekali tidak memuat pertimbangan yang meringankan bagi dirinya. Lebih lanjut, mantan kepala daerah tersebut mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan sebuah rekayasa hukum. Ia juga menyatakan bahwa banyak fakta persidangan yang krusial justru diabaikan oleh majelis hakim saat merumuskan putusan akhir. Keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah menjadi dorongan utama untuk terus mencari keadilan melalui proses peradilan di tingkat yang lebih tinggi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Vonis dua tahun penjara yang diterima oleh Abdul Wahid sejatinya jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada awal Juli lalu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman kurungan selama delapan tahun dan enam bulan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pengenaan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan, maka harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa akan disita oleh pihak kejaksaan. Jika penyitaan tidak mencukupi, sanksi denda itu akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 150 hari.

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas dan Panduan Perjalanan Menjelang Demonstrasi Kelompok Pesilat di Surabaya

Rekayasa Lalu Lintas dan Panduan Perjalanan Menjelang Demonstrasi Kelompok Pesilat di Surabaya

Tuntutan berat dari jaksa didasarkan pada tuduhan bahwa Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaannya selama menjabat sebagai Gubernur Riau. Ia didakwa memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Pemaksaan ini bertujuan agar para pejabat tersebut memberikan sejumlah uang guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa, dengan total dana mencapai Rp2,45 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian mengalami penyesuaian dalam persidangan berdasarkan sejumlah penyitaan dan pengembalian dana dari pihak-pihak terkait.

Total uang sebesar Rp2,45 miliar itu dikurangi dengan barang bukti senilai Rp800 juta yang berhasil disita dari salah satu Kepala Unit Pelaksana Teknis, yakni Eri Ikhsan. Selain itu, terdapat pula pengurangan dari pengembalian dana sebesar Rp150 juta yang diserahkan oleh Novan Avindo, yang diketahui berstatus sebagai Ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai. Berdasarkan kalkulasi dan pertimbangan pengurangan tersebut, jaksa menetapkan bahwa uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp1,45 miliar.

Baca Juga

Cara Mengakses Layanan Cek Kesehatan Gratis di Kota Pekanbaru

Cara Mengakses Layanan Cek Kesehatan Gratis di Kota Pekanbaru

Terkait kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, jaksa menetapkan batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa gagal memenuhi kewajiban tersebut dan harta bendanya tidak mencukupi saat dilelang, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa KPK bernama Meyer juga menegaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan. Sebaliknya, satu-satunya hal yang dipertimbangkan sebagai faktor meringankan oleh jaksa adalah rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPekanbaruAbdul WahidGubernur RiauBanding

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan PasienPerkembangan Infrastruktur, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan di IndonesiaPeran BRI dan Sinergi Pemerintah dalam Penyaluran KPR FLPP untuk Program 3 Juta RumahMembongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMACPanduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik NasionalDetail Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi di Bandara Soekarno-HattaCara Mengoptimalkan Rencana Keuangan Keluarga dan Bisnis Melalui Layanan Wealth Management OCBCKebijakan Ketat Bea Cukai dalam Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien

Kesehatan

Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan Pasien

1 Agu 2026

Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik Nasional

Nasional

Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik Nasional

1 Agu 2026

Membongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMAC

Internasional

Membongkar Modus Operandi Korupsi Distribusi Miras dan Bar Hantu dalam Kasus TASMAC

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mempersiapkan Rumah Sakit Menghadapi Sistem Akreditasi Baru Berbasis Keselamatan PasienKesehatan 路 1 Agu 2026
  5. 5Panduan Memahami Peringatan BMKG Terkait Dampak El Nino pada Pasokan Listrik NasionalNasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap