Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan hukum ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal luas sebagai kasus jatah preman. Langkah banding ini diambil setelah terdakwa merasa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tidak memberikan keadilan baginya. Perjalanan kasus ini sendiri bermula ketika Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal November 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Abdul Wahid secara terbuka mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Ia menilai bahwa putusan tersebut sama sekali tidak memuat pertimbangan yang meringankan bagi dirinya. Lebih lanjut, mantan kepala daerah tersebut mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan sebuah rekayasa hukum. Ia juga menyatakan bahwa banyak fakta persidangan yang krusial justru diabaikan oleh majelis hakim saat merumuskan putusan akhir. Keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah menjadi dorongan utama untuk terus mencari keadilan melalui proses peradilan di tingkat yang lebih tinggi.








