farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Penyitaan Alat Berat Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang Terkait Perusakan Lingkungan

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyitaan Alat Berat Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang Terkait Perusakan Lingkungan
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengambil tindakan hukum tegas terkait dugaan kasus perusakan lingkungan hidup yang memicu bencana alam di wilayah tersebut. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, pihak kejaksaan telah menyita alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada terjadinya bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025.

Kasus ini mendapat perhatian khusus karena dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat setempat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kasus ini, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penyitaan alat berat serta jalannya proses penyidikan oleh Kejari Aceh Tamiang berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Apa alasan utama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyita alat berat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut?

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Penyitaan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh tim penyidik dalam rangka penyidikan perkara dugaan perusakan lingkungan hidup. Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan terkait diidentifikasi memiliki dampak buruk yang signifikan, yakni memperparah bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Peristiwa banjir bandang tersebut terjadi pada akhir November 2025. Menurut Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, penyitaan barang bukti berupa alat berat merupakan tindak lanjut atas dugaan perusakan lingkungan yang telah merugikan masyarakat luas.

Apa saja jenis alat berat yang disita oleh penyidik dan siapa pemilik dari aset tersebut?

Baca Juga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Dalam tindakan penegakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengamankan dua unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk merusak lingkungan. Dua alat berat yang disita tersebut adalah satu unit ekskavator dan satu unit buldoser. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pihak kejaksaan, kedua unit alat berat tersebut diketahui merupakan milik dari PT PPI dan DS.

Di mana lokasi pembukaan lahan yang diselidiki dan bagaimana proses konversi lahan tersebut dilakukan?

Aktivitas pembukaan lahan yang bermasalah ini berlokasi di kawasan berbukit di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak. Di lokasi tersebut, kedua alat berat yang disita diduga kuat digunakan untuk membuka lahan dengan luas mencapai 25 hektare. Lahan tersebut dikonversi secara paksa dari yang sebelumnya ditanami tanaman karet menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit. Proses alih fungsi lahan ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip-prinsip konservasi yang diwajibkan oleh aturan lingkungan hidup.

Bagaimana kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip konservasi dapat merusak lingkungan dan memperparah banjir?

Selama proses alih fungsi lahan dari tanaman karet menjadi perkebunan kelapa sawit, pihak perusahaan ditemukan mengabaikan kewajiban penting untuk membangun sarana pengendali lingkungan. Infrastruktur krusial seperti penahan air, kolam penampungan sedimen, serta sarana untuk mengendalikan limpasan permukaan sama sekali tidak dibangun di area tersebut. Pengabaian ini merusak struktur tanah dan mematikan fungsi penyerapan air alami. Kondisi tersebut terbukti memperparah dampak dahsyat dari bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 26 November 2025.

Baca Juga

Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca Ekstrem

Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca Ekstrem

Undang-undang apa yang diduga dilanggar oleh pihak perusahaan dalam kasus perusakan lingkungan ini?

Atas tindakan perusakan lingkungan dan pengabaian kewajiban konservasi tersebut, pihak perusahaan kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Perusahaan tersebut terancam melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan alam.

Bagaimana langkah dan fokus penyelidikan selanjutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tamiang?

Proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan ekskavator dan buldoser saja. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat ini tengah menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Fokus penyidikan kini meliputi pemeriksaan seluruh dokumen perizinan, proses pelaksanaan pembukaan lahan di lapangan, hingga penelusuran tanggung jawab dari pihak manajemen perusahaan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menindak pihak yang merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Aceh TamiangKejari Aceh TamiangPerusakan LingkunganPenyitaan Alat BeratBanjir Bandang

Berita Terbaru Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonMRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZAlasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri NasionalMemahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka BaruPresiden Prabowo Minta Aparat Turun ke Lapangan dan Jaga Kelestarian Lingkungan di BatangCara Membangun Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Perusahaan Berdasarkan Praktik Pertamina

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

31 Jul 2026

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Properti

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

31 Jul 2026

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Olahraga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

31 Jul 2026

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

Ekonomi

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZProperti 路 31 Jul 2026
  5. 5Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Olahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap