Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengambil tindakan hukum tegas terkait dugaan kasus perusakan lingkungan hidup yang memicu bencana alam di wilayah tersebut. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, pihak kejaksaan telah menyita alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada terjadinya bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat setempat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kasus ini, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penyitaan alat berat serta jalannya proses penyidikan oleh Kejari Aceh Tamiang berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Apa alasan utama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyita alat berat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut?








