Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir bagi kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Namun, ancaman terhadap kawasan lindung ini masih terus terjadi, salah satunya melalui aktivitas perambahan hutan. Sebuah kasus dugaan tindak pidana kehutanan baru-baru ini kembali ditindak tegas di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di wilayah Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dalam penanganan perkara tersebut, pihak berwenang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial S yang berusia 64 tahun sebagai pemilik alat berat, serta seorang pemuda berinisial TN yang berusia 26 tahun sebagai operator alat berat tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya nyata dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil langsung dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan secara intensif oleh Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS). Pada saat operasi tersebut berlangsung, petugas di lapangan menemukan adanya aktivitas pembangunan jalan yang dilakukan secara diam-diam di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas ilegal ini menggunakan satu unit alat berat berupa ekskavator hidrolik (hydraulic excavator) untuk membuka jalur baru yang sama sekali tidak memiliki izin resmi. Mendapati temuan tersebut, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, serta menyita satu unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi kejahatan kehutanan tersebut. Setelah pengamanan awal di lokasi, penanganan perkara ini dilimpahkan secara resmi dari BBTNBBS kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.








