farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Lingkungan

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perambahan Hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perambahan Hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir bagi kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Namun, ancaman terhadap kawasan lindung ini masih terus terjadi, salah satunya melalui aktivitas perambahan hutan. Sebuah kasus dugaan tindak pidana kehutanan baru-baru ini kembali ditindak tegas di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di wilayah Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dalam penanganan perkara tersebut, pihak berwenang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial S yang berusia 64 tahun sebagai pemilik alat berat, serta seorang pemuda berinisial TN yang berusia 26 tahun sebagai operator alat berat tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya nyata dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil langsung dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan secara intensif oleh Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS). Pada saat operasi tersebut berlangsung, petugas di lapangan menemukan adanya aktivitas pembangunan jalan yang dilakukan secara diam-diam di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas ilegal ini menggunakan satu unit alat berat berupa ekskavator hidrolik (hydraulic excavator) untuk membuka jalur baru yang sama sekali tidak memiliki izin resmi. Mendapati temuan tersebut, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, serta menyita satu unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi kejahatan kehutanan tersebut. Setelah pengamanan awal di lokasi, penanganan perkara ini dilimpahkan secara resmi dari BBTNBBS kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Baca Juga

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Pembukaan akses jalan secara ilegal di dalam taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah ancaman serius terhadap integritas ekosistem secara keseluruhan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penjelasan mendalam mengenai bahaya dari aktivitas ini. Ia menegaskan bahwa jalan yang dibuka tanpa izin di kawasan konservasi tidak hanya merusak atau mengubah bentang alam yang sudah ada, tetapi juga berpotensi besar menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk kejahatan kehutanan lanjutan. Jalur ilegal tersebut dapat mempermudah akses bagi para pelaku perambahan lahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa liar yang dilindungi. Dwi Januanto Nugroho juga mengingatkan bahwa perlindungan taman nasional memiliki makna yang sangat luas, yaitu untuk mempertahankan fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pada masa kini maupun bagi generasi yang akan datang.

Proses hukum terhadap para tersangka dipastikan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan penahanan pelaku di lapangan. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di kawasan konservasi adalah pelanggaran berat yang harus diusut hingga tuntas. Penyidikan yang sedang berjalan saat ini diarahkan secara khusus untuk mengungkap motif dan tujuan utama dari pembukaan jalan tersebut. Lebih jauh lagi, penyidik berupaya keras untuk melacak pihak-pihak lain yang mungkin menjadi dalang utama, termasuk pihak yang memberikan perintah, pihak yang membiayai operasional alat berat, serta seluruh pihak yang pada akhirnya akan memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut. Langkah penegakan hukum yang konsisten ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam memperkuat sistem perlindungan kawasan konservasi di seluruh wilayah Indonesia serta memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Baca Juga

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Sebagai konsekuensi dari perbuatan yang merusak kawasan konservasi, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berlapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka S dan TN disangkakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan ini telah mengalami penyesuaian dan diubah melalui Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, jeratan hukum terhadap keduanya juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan perusakan atau perambahan di kawasan hutan negara.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNBBSPerambahan HutanGakkum KehutananTaman Nasional Bukit Barisan SelatanTindak Pidana Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3TFasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaTarget Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananCara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangProses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengPemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahTindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

31 Jul 2026

Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas Jakarta

Metro

Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas Jakarta

31 Jul 2026

Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027

Nasional

Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027

31 Jul 2026

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Lingkungan

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3TNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaMetro 路 31 Jul 2026
  5. 5Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027Nasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap