farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Peluang KPR Subsidi Tenor 40 Tahun bagi MBR dan Mitigasi Risiko Kredit

Berlin SiregarDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peluang KPR Subsidi Tenor 40 Tahun bagi MBR dan Mitigasi Risiko Kredit
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Wacana kebijakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi dengan tenor hingga 40 tahun dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan perumahan. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki hunian. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, yang lebih dikenal dengan Indef, Esther Sri Astuti, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan ini. Dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, ia menekankan bahwa perpanjangan masa pinjaman tersebut membawa peluang sekaligus tantangan. Menurutnya, kebijakan tenor yang panjang ini perlu dibarengi dengan proses seleksi debitur yang ketat agar tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah di sektor perbankan

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
.

Pemberian jangka waktu pinjaman yang lebih panjang secara langsung akan berdampak pada penurunan besaran cicilan bulanan yang harus ditanggung oleh nasabah. Penurunan nilai cicilan ini sangat penting karena akan membuka peluang yang jauh lebih besar bagi MBR untuk memiliki rumah sendiri. Selama ini, besaran cicilan sering kali menjadi kendala utama bagi kelompok masyarakat tersebut. Namun, kemudahan ini memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Esther menjelaskan bahwa MBR bisa mendapatkan fasilitas tenor hingga 40 tahun tersebut jika mereka masih berada dalam usia produktif pada saat menerima manfaat pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembayaran cicilan selama masa pinjaman yang panjang.

Menjaga kualitas kredit merupakan hal yang sangat esensial dalam pelaksanaan program perumahan ini. Esther menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan tidak boleh sama sekali mengorbankan kualitas kredit perbankan. Oleh karena itu, bank penyalur diwajibkan untuk tetap menerapkan penilaian kelayakan kredit secara disiplin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama dari penilaian kelayakan ini harus diarahkan pada kemampuan membayar debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Bank dituntut melakukan verifikasi yang mendalam terhadap profil keuangan calon debitur guna mencegah potensi gagal bayar di kemudian hari.

Baca Juga

Daftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026

Daftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026

Sebagai bentuk kehati-hatian, Indonesia dapat memetik pelajaran penting dari sejarah perekonomian global, khususnya krisis Kredit Pemilikan Rumah yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2008 silam. Krisis hipotek tersebut memberikan gambaran nyata mengenai dampak buruk dari pengabaian standar kelayakan kredit. Pada saat itu, krisis dipicu antara lain oleh adanya pelonggaran standar pemberian kredit dari pihak lembaga keuangan. Pelonggaran tersebut membuat pembiayaan perumahan dapat diberikan dengan mudah kepada debitur yang sebenarnya masuk dalam kategori berisiko tinggi atau tidak memiliki kapasitas finansial yang memadai.

Dampak dari pelonggaran standar kredit di Amerika Serikat tersebut menjadi sangat fatal ketika kondisi perekonomian mengalami perubahan. Ketika suku bunga pinjaman mengalami peningkatan dan di saat yang bersamaan harga properti mengalami penurunan, banyak peminjam yang akhirnya gagal membayar cicilan bulanan mereka. Kegagalan bayar secara massal ini tidak hanya meruntuhkan sektor perumahan di negara tersebut, tetapi juga memicu terjadinya krisis keuangan di tingkat global. Esther mengingatkan bahwa rentetan peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat berusaha memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Untuk memastikan program KPR subsidi ini berjalan dengan baik, kebijakan tenor hingga 40 tahun harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Prinsip kehati-hatian ini merupakan fondasi utama yang harus tetap dijaga oleh seluruh bank penyalur. Dengan menerapkan prinsip tersebut, bank dapat memastikan bahwa besaran cicilan benar-benar sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing debitur. Kesesuaian antara cicilan dan kapasitas membayar ini tidak hanya melindungi bank dari risiko kredit bermasalah, tetapi juga menjamin bahwa program pembiayaan perumahan bagi MBR dapat berjalan secara berkelanjutan di masa depan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PerbankanKredit Pemilikan RumahKPR SubsidiIndefMasyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaRencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGPenilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraCara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

Keuangan

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

1 Agu 2026

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Bisnis

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

1 Agu 2026

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nasional

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGBisnis 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap