farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Layanan Publik

Panduan Memahami Skema Bantuan Rutilahu dan Pembangunan Infrastruktur Desa di Majalengka

Yolanda SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Memahami Skema Bantuan Rutilahu dan Pembangunan Infrastruktur Desa di Majalengka
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warganya melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni atau rutilahu. Di bawah kepemimpinan Bupati Majalengka, Eman Suherman, sekitar 4.500 unit rutilahu di wilayah ini berhasil direhabilitasi sepanjang tahun ini. Langkah strategis tersebut secara signifikan menekan angka kekurangan atau backlog rumah tidak layak huni di Kabupaten Majalengka. Dari jumlah yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 11.000 unit, kini angka tersebut berkurang drastis dan tersisa antara 6.000 hingga 7.000 unit saja. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana skema pelaksanaan program ini berjalan di tingkat desa, memahami alokasi bantuan merupakan langkah awal yang sangat penting.

Untuk merealisasikan program perbaikan hunian warga, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan dana sekitar Rp34,5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan desa yang secara khusus difokuskan untuk pembangunan rumah tidak layak huni. Dalam skema bantuan keuangan desa ini, setiap desa memperoleh alokasi pembangunan untuk lima unit rumah. Adapun nilai bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit. Melalui program utama ini, tercatat sebanyak 1.715 unit rumah layak huni telah berhasil direhabilitasi dan tersebar di total 343 desa di seluruh Kabupaten Majalengka.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa program rehabilitasi rutilahu di Kabupaten Majalengka didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak lain. Dukungan berskala besar datang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang turut memberikan bantuan untuk 2.150 unit rumah. Tidak hanya itu, sektor swasta dan perorangan juga ikut berkontribusi secara nyata. Terdapat bantuan sebanyak 250 unit rumah dari Boy Thohir, serta partisipasi aktif dari Bank BJB melalui inisiatif program Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi lintas sektor ini mempercepat proses penanganan hunian yang tidak layak di wilayah tersebut.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Setelah fokus pada penyediaan rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah merancang arah pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya. Bagi perangkat desa dan warga yang ingin mempersiapkan usulan pembangunan, penting untuk mencatat bahwa bantuan keuangan desa direncanakan akan dialihkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar desa. Fokus utama dari pengalihan dana ini adalah untuk pembangunan jalan lingkungan dan gang permukiman warga. Berdasarkan rancangan tersebut, setiap desa direncanakan akan memperoleh alokasi dana sekitar Rp100 juta khusus untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar ini.

Agar usulan perbaikan infrastruktur dapat terkoordinasi dengan baik, masyarakat dan aparatur desa harus memahami pembagian wewenang penanganan jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam skema yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil peran untuk menangani pembangunan jalan desa. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan tetap berfokus pada penanganan jalan kabupaten. Adapun bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD akan dikhususkan penggunaannya untuk membangun jalan lingkungan dan gang permukiman. Pemahaman mengenai pembagian tugas ini sangat krusial agar pengajuan perbaikan jalan dapat diarahkan kepada instansi yang tepat sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga

Samsat Corner dan Samkeldes Hadir di Juwana Permudah Akses Pajak Kendaraan

Samsat Corner dan Samkeldes Hadir di Juwana Permudah Akses Pajak Kendaraan

Mengingat sisa backlog rumah tidak layak huni di Kabupaten Majalengka masih berada di angka 6.000 hingga 7.000 unit, kelanjutan program penanganan hunian dan infrastruktur ini tetap menjadi perhatian utama. Warga yang lingkungannya masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan atau gang permukiman disarankan untuk mulai berkoordinasi melalui musyawarah desa. Dengan mengetahui bahwa setiap desa direncanakan mendapat alokasi sekitar Rp100 juta pada tahun anggaran mendatang, masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan di wilayah masing-masing secara terarah dan terukur.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InfrastrukturMajalengkaRutilahuEman SuhermanBantuan Desa

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaRencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGPenilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraCara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

Keuangan

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

1 Agu 2026

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Bisnis

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

1 Agu 2026

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nasional

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGBisnis 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap