farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Mengawal Transisi Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Uria NgauDiterbitkan 1 Agu 2026 - 14.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengawal Transisi Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan membawa perubahan besar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini bermula dari langkah hukum berupa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Yayasan tersebut menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, secara khusus Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya harus mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Agar masyarakat dapat memahami serta mengawal jalannya proses transisi kebijakan ini, terdapat beberapa langkah dan aspek penting yang perlu diperhatikan secara saksama.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama adalah memahami esensi dasar dari keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, anggaran dana pendidikan yang terdapat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program tersebut. Keputusan ini mengharuskan pemisahan agar program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut pihak pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti tersebut meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta pemerataan akses pendidikan.

Baca Juga

Memahami Perbedaan Data Gizi Nasional dan Alasan DPR Mempertanyakan Angka 112 Juta Jiwa

Memahami Perbedaan Data Gizi Nasional dan Alasan DPR Mempertanyakan Angka 112 Juta Jiwa

Langkah kedua yang perlu dicermati adalah memperhatikan linimasa masa transisi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan ini tidak mengharuskan perubahan secara instan pada anggaran yang saat ini sedang berjalan. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut harus mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Artinya, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2026 dan tahun 2027 yang saat ini telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya. Masa transisi selama dua tahun ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Langkah ketiga adalah memantau komitmen serta kepatuhan pemerintah terhadap putusan hukum yang bersifat final dan mengikat tersebut. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, telah memastikan bahwa pemerintah akan sepenuhnya patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7), Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengakal-akali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa masa transisi dua tahun lagi untuk sampai pada tahun 2028 sepertinya tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian.

Baca Juga

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat dan Prosedur Penanganan Darurat Gedung Bertingkat

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat dan Prosedur Penanganan Darurat Gedung Bertingkat

Langkah keempat adalah melakukan pengawalan berkelanjutan terhadap dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga tahun 2028 mendatang. Masyarakat perlu memastikan bahwa alokasi dana pendidikan benar-benar dikembalikan pada fungsi utamanya sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pengawasan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pada saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 disahkan, struktur anggaran sudah sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan memahami latar belakang gugatan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara hingga jaminan kepatuhan dari Istana Kepresidenan Jakarta, publik dapat berperan aktif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di masa depan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBNAnggaran PendidikanHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

Menganalisis Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Semester I 2026Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026 dan Langkah Transformasi PerusahaanHarga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 Beserta Aturan Pajak Transaksi Logam MuliaKebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan PetugasCara Mengenali Pola Kerja Jaringan Buzzer Berbayar dan Konsekuensi HukumnyaKronologi Lengkap dan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Kalimalang BekasiPanduan Menerapkan Pola Asuh Digital untuk Melindungi Anak dari Bahaya InternetMemahami Perbedaan Data Gizi Nasional dan Alasan DPR Mempertanyakan Angka 112 Juta Jiwa

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap