Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan membawa perubahan besar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini bermula dari langkah hukum berupa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Yayasan tersebut menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, secara khusus Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya harus mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Agar masyarakat dapat memahami serta mengawal jalannya proses transisi kebijakan ini, terdapat beberapa langkah dan aspek penting yang perlu diperhatikan secara saksama.








