farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 Beserta Aturan Pajak Transaksi Logam Mulia

Parlin SinagaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 15.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 Beserta Aturan Pajak Transaksi Logam Mulia
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Di Jakarta, pergerakan nilai logam mulia senantiasa menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang memantau instrumen aset fisik. Berdasarkan data terbaru yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, tepat pada pukul 09.12 WIB, tercatat adanya penyesuaian nilai jual yang cukup signifikan. Harga emas batangan Antam dilaporkan mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 per gram dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya. Penurunan nilai ini membawa harga emas batangan Antam berada di angka Rp 2.603.000 per gram. Pada periode pencatatan sebelumnya, harga emas batangan Antam tersebut masih bertengger di posisi Rp 2.623.000 per gram. Penurunan angka ini menjadi informasi penting bagi siapa saja yang merencanakan transaksi pembelian ataupun penjualan logam mulia pada hari tersebut.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Kondisi penurunan harga yang tercatat pada hari Sabtu tersebut menegaskan bahwa nilai jual logam mulia tidaklah bersifat statis. Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu dengan mengikuti perkembangan pasar yang terus bergulir. Dinamika pergerakan ini sangat bergantung pada berbagai sentimen pasar yang memengaruhi nilai aset secara umum. Oleh karena itu, laman Logam Mulia menjadi rujukan utama dan resmi bagi masyarakat untuk melihat pembaruan angka secara aktual. Mengingat sifatnya yang fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu, setiap individu yang ingin melakukan transaksi sangat disarankan untuk selalu memeriksa harga dasar terbaru sebelum mengambil keputusan untuk membeli emas batangan Antam.

Selain memperhatikan harga jual atau harga dasar pembelian, masyarakat juga perlu mencermati pergerakan harga beli kembali atau yang secara umum dikenal dengan istilah buyback. Sejalan dengan penurunan yang terjadi pada harga beli dasar, harga buyback emas batangan Antam juga dipastikan mengalami penurunan pada waktu pencatatan yang sama. Harga beli kembali emas Antam tercatat turun menjadi Rp 2.368.000 per gram. Angka buyback ini merupakan nilai resmi yang akan didapatkan oleh pemilik emas apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Antam yang mereka miliki kepada pihak Logam Mulia. Mengetahui besaran harga buyback sangatlah esensial karena nilai inilah yang menjadi patokan pencairan dana dari aset fisik yang telah disimpan.

Baca Juga

Harga Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Dalam setiap pelaksanaan transaksi emas batangan Antam, terdapat regulasi perpajakan yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang bertransaksi. Untuk aktivitas pembelian, masyarakat akan dikenakan beban pajak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh dengan besaran persentase mencapai 0,25 persen. Perhitungan beban PPh sebesar 0,25 persen ini didasarkan pada harga dasar emas yang secara resmi tercantum di laman Logam Mulia pada saat transaksi pembelian berlangsung. Aturan perpajakan ini merupakan bagian integral dari proses transaksi logam mulia yang sah, sehingga setiap pembeli harus memperhitungkan tambahan biaya pajak ini di luar harga dasar per gram emas yang mereka beli.

Tidak hanya aktivitas pembelian yang memiliki aturan perpajakan, proses penjualan kembali atau buyback emas batangan Antam juga tunduk pada ketentuan pajak yang spesifik. Namun, penerapan pajak pada saat melakukan buyback memiliki ambang batas nilai transaksi tertentu yang perlu diperhatikan. Setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan secara otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang diberlakukan untuk transaksi penjualan kembali yang melampaui batas nominal Rp 10.000.000 tersebut adalah sebesar 1,5 persen. Ketentuan PPh Pasal 22 ini berlaku bagi siapa saja yang mencairkan aset emas Antam mereka dalam jumlah besar melalui saluran resmi Logam Mulia.

Baca Juga

Menganalisis Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Semester I 2026

Menganalisis Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Semester I 2026

Mekanisme penerapan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi buyback ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi. Pajak sebesar 1,5 persen tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback diselesaikan. Dengan adanya pemotongan secara langsung dari total nilai transaksi, pencairan dana hasil penjualan sudah memperhitungkan kewajiban pajak yang ada. Pemahaman yang komprehensif mengenai fluktuasi harga yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar, serta rincian pemotongan pajak baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, akan sangat membantu masyarakat dalam merencanakan setiap transaksi emas batangan Antam mereka melalui platform Logam Mulia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak Penghasilanemas antamharga emaslogam muliaPPh Pasal 22

Berita Terbaru Lainnya

Harga Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026Penerapan Sistem PM-AAS untuk Tingkatkan Produktivitas Padi NasionalProgres Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Dusem Segmen 2Kawasan Baru di Jakarta yang Siap Menjadi Pesaing Sudirman dan ThamrinMitigasi dan Pencegahan Kebakaran Gedung Bertingkat Berkaca dari Insiden Hotel PullmanProgres Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1B dan Target Penyelesaian 2027Peringatan Presiden Prabowo Subianto Mengenai Bahaya Perang Nuklir dan Eskalasi Konflik GlobalMenganalisis Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Semester I 2026

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap