Pengusutan kasus jaringan buzzer berbayar oleh Polda Metro Jaya kini tengah menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian berhasil menyeret delapan orang tersangka. Penyelidikan mendalam yang berawal dari pengembangan sebuah laporan polisi ini dibongkar secara langsung oleh penyidik dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bagaimana kelompok penyebar propaganda ini bekerja, kita dapat mempelajari pola operasional mereka berdasarkan hasil temuan kepolisian sejauh ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja secara terstruktur. Pihaknya bahkan telah mengantongi puluhan akun lain yang diduga kuat ikut terlibat dan kini masuk dalam bidikan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah pertama untuk mengenali jaringan ini adalah dengan mencermati pembagian peran yang sangat spesifik di antara para anggotanya. Dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Peran masing-masing tersangka dibagi secara sistematis untuk mendukung alur kerja propaganda digital. Di sisi hulu, tersangka G diduga bertugas menawarkan proyek propaganda digital, sementara S bekerja sebagai desainer grafis. Tersangka ADIK bertugas mengirimkan narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, dan BCK mengirimkan materi konten. Untuk pengelolaan akun media sosial, tugas tersebut dipegang oleh AYV. Proses penyuntingan konten dilakukan oleh YAP dan MMA. Terakhir, YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial agar terlihat ramai.








