farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Cara Mengenali Pola Kerja Jaringan Buzzer Berbayar dan Konsekuensi Hukumnya

Horas TobingDiterbitkan 1 Agu 2026 - 15.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengenali Pola Kerja Jaringan Buzzer Berbayar dan Konsekuensi Hukumnya
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pengusutan kasus jaringan buzzer berbayar oleh Polda Metro Jaya kini tengah menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian berhasil menyeret delapan orang tersangka. Penyelidikan mendalam yang berawal dari pengembangan sebuah laporan polisi ini dibongkar secara langsung oleh penyidik dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bagaimana kelompok penyebar propaganda ini bekerja, kita dapat mempelajari pola operasional mereka berdasarkan hasil temuan kepolisian sejauh ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja secara terstruktur. Pihaknya bahkan telah mengantongi puluhan akun lain yang diduga kuat ikut terlibat dan kini masuk dalam bidikan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah pertama untuk mengenali jaringan ini adalah dengan mencermati pembagian peran yang sangat spesifik di antara para anggotanya. Dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Peran masing-masing tersangka dibagi secara sistematis untuk mendukung alur kerja propaganda digital. Di sisi hulu, tersangka G diduga bertugas menawarkan proyek propaganda digital, sementara S bekerja sebagai desainer grafis. Tersangka ADIK bertugas mengirimkan narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, dan BCK mengirimkan materi konten. Untuk pengelolaan akun media sosial, tugas tersebut dipegang oleh AYV. Proses penyuntingan konten dilakukan oleh YAP dan MMA. Terakhir, YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial agar terlihat ramai.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Baca Juga

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan Petugas

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan Petugas

Langkah kedua adalah memahami metode operasional yang mereka gunakan untuk menyebarkan pengaruh di dunia maya. Jaringan buzzer berbayar ini diketahui beroperasi dengan menggunakan metode sel yang terpisah. Melalui metode ini, setiap bagian bekerja untuk melakukan perbuatan hukumnya secara terpisah. Meskipun bergerak dalam klaster yang berbeda, penyidik menemukan adanya individu yang memegang beberapa akun sekaligus. Akun-akun yang ditelusuri tersebut tidak hanya berbentuk personal, tetapi juga berbentuk grup. Seluruh akun ini diduga saling terhubung satu sama lain. Saat ditanya apakah jumlah akun yang telah dikantongi mencapai puluhan, Kombes Pol Iman Imanuddin menjawab singkat bahwa jumlahnya lebih dari itu.

Langkah ketiga adalah melacak peralatan dan aset pendanaan yang digunakan dalam menjalankan operasi propaganda digital tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kerja utama para tersangka. Barang bukti digital dan elektronik yang disita meliputi sebelas telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah flashdisk yang berisi konten digital. Selain menyita perangkat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp220 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti operasi jaringan buzzer yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga

Kronologi Lengkap dan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Kalimalang Bekasi

Kronologi Lengkap dan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Kalimalang Bekasi

Langkah keempat adalah mengetahui jeratan hukum serta arah pengembangan kasus yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengusutan aparat penegak hukum dipastikan belum berhenti pada delapan tersangka ini saja. Selain memetakan akun dan jaringan yang berafiliasi, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lebih jauh lagi, kepolisian akan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda tersebut.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaBuzzerPropaganda DigitalHukum ITE

Berita Terbaru Lainnya

Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran Gedung Bertingkat Berkaca dari Insiden Hotel PullmanProgres Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1B dan Target Penyelesaian 2027Peringatan Presiden Prabowo Subianto Mengenai Bahaya Perang Nuklir dan Eskalasi Konflik GlobalMenganalisis Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Semester I 2026Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026 dan Langkah Transformasi PerusahaanHarga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 Beserta Aturan Pajak Transaksi Logam MuliaKebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan PetugasKronologi Lengkap dan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Kalimalang Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap