Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan. Kasus ini berkaitan dengan asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang ditangani oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Peristiwa yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2015 hingga 2020. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konstruksi perkara tersebut, publik sering kali mempertanyakan berbagai aspek mulai dari awal mula kerja sama, pihak yang terlibat, hingga modus operandi para tersangka. Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan antara dua perusahaan pelat merah tersebut.








