farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Pemerasan di Pemalang dan Temuan Pesan Terhapus Otomatis Pegawai KPK

Berlin SiregarDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pemerasan di Pemalang dan Temuan Pesan Terhapus Otomatis Pegawai KPK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam komunikasi digital yang melibatkan salah satu staf administrasi lembaga tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Kejanggalan ini ditemukan pada aplikasi perpesanan singkat milik Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi. Penyelidik mendapati adanya pengaturan khusus dalam riwayat percakapan antara Dias dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dari analisis penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan kepala daerah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam proses pemeriksaan barang bukti telepon seluler milik Dias, penyidik menemukan bahwa fitur pesan terhapus otomatis dengan durasi 24 jam telah diaktifkan. Pengaturan waktu penghapusan pesan ini secara khusus hanya diterapkan pada ruang obrolan antara Dias dan ayahnya. Kejanggalan semakin terlihat karena fitur penghapusan pesan tersebut tidak diaktifkan oleh Dias ketika berkomunikasi dengan pihak-pihak lain. Percakapan antara Dias dengan rekan-rekan sesama staf pegawai di KPK maupun dengan pihak lain sama sekali tidak menggunakan pengaturan waktu penghapusan pesan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa temuan mengenai pesan yang terhapus otomatis ini memiliki signifikansi dalam proses pembuktian. Di dalam pesan-pesan yang sengaja diatur agar terhapus tersebut, penyidik menduga kuat terdapat bukti krusial perihal pengiriman uang dari Lilik kepada Dias. Adanya pengaturan waktu penghapusan pesan antara anak dan orang tua ini dinilai tidak wajar dan justru memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh pasangan ayah dan anak, Dias dan Lilik, terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Baca Juga

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Praktik pemerasan ini diduga berawal dari pemanfaatan posisi strategis di dalam lembaga. Dalam kegiatan sehari-hari, Dias sering terlihat menemani berbagai aktivitas pimpinan KPK. Kedekatan dan akses yang dimiliki Dias ini kemudian dimanfaatkan oleh Lilik, yang diketahui merupakan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut keterangan dari KPK, Lilik memanfaatkan posisi pekerjaan anaknya untuk memperoleh informasi penanganan perkara. Informasi penanganan perkara tersebut kemudian digunakan oleh Lilik sebagai alat untuk mendekati dan memeras kepala daerah.

Dalam kasus yang terjadi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Lilik memberikan informasi spesifik kepada Bupati Pemalang. Informasi yang disampaikan adalah mengenai adanya perkara dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang saat itu sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Berbekal informasi internal tersebut, Lilik meyakinkan pihak bupati bahwa dirinya memiliki kapasitas untuk mengurus perkara yang sedang diselidiki. Atas dasar keyakinan bahwa pihak bersangkutan bisa mengurus serta menyelesaikan perkara tersebut, Bupati Pemalang lantas memberikan sejumlah uang.

Baca Juga

Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri Raih Penghargaan Top Public Service Application

Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri Raih Penghargaan Top Public Service Application

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Keempat orang yang ditahan tersebut terdiri dari Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris; Setya Budi Dias Oktavianto; dan Lilik Budi Suprianto. Penahanan terhadap keempat tersangka ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026, dan para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tersangka Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemalangAnom WidiyantoroKorupsiPemerasan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaRencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGPenilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraCara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

Keuangan

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank Indonesia

1 Agu 2026

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Bisnis

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

1 Agu 2026

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nasional

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Menganalisis Kinerja Keuangan Perbankan Melalui Laporan Maybank IndonesiaKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGBisnis 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap