Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam komunikasi digital yang melibatkan salah satu staf administrasi lembaga tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Kejanggalan ini ditemukan pada aplikasi perpesanan singkat milik Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi. Penyelidik mendapati adanya pengaturan khusus dalam riwayat percakapan antara Dias dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dari analisis penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan kepala daerah.








