Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Netty Prasetiyani Aher, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut mengatur tentang larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau fasilitas dapur yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menggunakan berbagai barang bersubsidi dari pemerintah. Langkah ini dinilai sangat penting agar distribusi barang-barang yang disubsidi oleh negara tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan operasional program lain, meskipun program tersebut berstatus sebagai program pemerintah.








