Menjaga kelestarian lingkungan kota merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam hal pengelolaan pohon di fasilitas umum maupun di sekitar kawasan pemukiman warga. Di Kota Bandung, menebang pohon secara sembarangan bukan hanya merusak estetika dan ekosistem kota, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum serta denda administratif yang sangat besar. Sebagai contoh nyata yang patut menjadi pelajaran, pada awal Juli lalu, terdapat lima orang warga Bandung yang terpaksa dijatuhi sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp 100 juta akibat menebang pohon tanpa izin. Hukuman denda administratif ini diberikan secara tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Penindakan tersebut didasarkan pada data pelanggaran penebangan pohon sembarangan yang dihimpun oleh Satpol PP Kota Bandung selama rentang periode Januari hingga Juni 2026.








