farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Berita Umum

Cara Mengurus Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Kota Bandung agar Terhindar dari Denda

Endah PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengurus Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Kota Bandung agar Terhindar dari Denda
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Menjaga kelestarian lingkungan kota merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam hal pengelolaan pohon di fasilitas umum maupun di sekitar kawasan pemukiman warga. Di Kota Bandung, menebang pohon secara sembarangan bukan hanya merusak estetika dan ekosistem kota, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum serta denda administratif yang sangat besar. Sebagai contoh nyata yang patut menjadi pelajaran, pada awal Juli lalu, terdapat lima orang warga Bandung yang terpaksa dijatuhi sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp 100 juta akibat menebang pohon tanpa izin. Hukuman denda administratif ini diberikan secara tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Penindakan tersebut didasarkan pada data pelanggaran penebangan pohon sembarangan yang dihimpun oleh Satpol PP Kota Bandung selama rentang periode Januari hingga Juni 2026.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Tindakan tegas dari pemerintah ini tidak berhenti pada pengenaan denda administratif saja. Kasus penebangan pohon secara ilegal kembali terjadi di kawasan Jl RE Martadinata, yang memicu reaksi keras dari pemerintah daerah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang melakukan penebangan pohon di area tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Wali Kota, pohon-pohon di sepanjang Jl RE Martadinata tersebut secara sengaja ditebang demi memuluskan pembangunan sebuah lapangan padel. Untuk menyamarkan tindakan pelanggaran tersebut, para pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengecor sisa batang pohon yang telah ditebang menggunakan semen. Setelah itu, tanaman yang berukuran jauh lebih kecil ditanam di lokasi yang sama sebagai pengganti. Menanggapi tindakan ini, Wali Kota Farhan menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan liar tersebut.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Ancaman pidana maupun denda bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah tersebut bukanlah sekadar gertakan belaka. Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sebenarnya sudah sejak lama menerbitkan aturan resmi perihal larangan penebangan pohon secara sembarangan. Regulasi ini dirancang secara khusus untuk memastikan tata ruang kota tetap hijau, asri, dan aman bagi seluruh warga. Aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar ini juga memuat ketentuan yang jelas mengenai sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berisiko melanggar hukum perusakan fasilitas lingkungan hidup.

Agar Anda terhindar dari masalah hukum dan denda yang sangat memberatkan, sangat penting untuk memahami prosedur resmi sebelum memutuskan untuk memotong atau merapikan pohon di lingkungan sekitar. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan secara rinci bahwa sebuah tindakan penebangan pohon langsung dinilai sembarangan atau ilegal apabila pelakunya tidak mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada instansi pemerintah yang berwenang. Instansi utama yang bertanggung jawab penuh dalam menangani permohonan pemeliharaan dan penebangan pohon ini adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Oleh karena itu, langkah paling mendasar yang wajib Anda lakukan adalah mengajukan permintaan resmi ke DPKP sebelum menyentuh atau memotong pohon yang ada di area publik maupun kawasan yang dilindungi oleh aturan pemerintah.

Baca Juga

Aturan dan Denda Penebangan Pohon Sembarangan di Kota Bandung

Aturan dan Denda Penebangan Pohon Sembarangan di Kota Bandung

Meskipun melibatkan instansi tingkat kota, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir karena proses pengurusan izin ini telah dipermudah oleh pemerintah daerah. Wali Kota Bandung telah memberikan kebijakan relaksasi secara khusus kepada aparat kewilayahan setempat, yaitu para lurah dan camat. Kebijakan relaksasi ini ditujukan bagi warga masyarakat yang ingin menertibkan, memangkas, atau mengelola segala urusan yang berkaitan dengan pohon di lingkungan tempat tinggal mereka. Melalui jalur koordinasi ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pengantar dari pihak kelurahan atau kecamatan sebelum permohonannya diteruskan ke DPKP. Dengan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku mulai dari tingkat lurah dan camat hingga ke DPKP, Anda tidak hanya berkontribusi dalam menjaga kelestarian pohon di Kota Bandung, tetapi juga secara efektif menyelamatkan diri dari ancaman denda ratusan juta rupiah serta tuntutan pidana dari pemerintah.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muhammad FarhanKota BandungPenebangan PohonSatpol PP Kota BandungDPKPBambang Sukardi

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026, Pertumbuhan Pendapatan dan Laba KonsolidasiCara Menyelaraskan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Rencana Aksi 2026Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiMemahami Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta Melalui Keberhasilan JakOne MobilePelindo Tunjuk Ubaidillah Amin dan Hambra Samal sebagai Komisaris BaruDugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta BaratAturan dan Denda Penebangan Pohon Sembarangan di Kota BandungOptimalisasi Tata Kelola Zakat di Banda Aceh Melalui Digitalisasi Baitul Mal Gampong

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap