farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Berita Daerah

Aturan dan Denda Penebangan Pohon Sembarangan di Kota Bandung

Yolanda SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 20.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan dan Denda Penebangan Pohon Sembarangan di Kota Bandung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Apa yang sebenarnya terjadi terkait insiden penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung? Baru-baru ini, sebanyak sepuluh pohon yang berada di trotoar Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di area depan bangunan Six Nine Padel di Kota Bandung, telah ditebang tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang ada, penebangan pohon tersebut merupakan dampak langsung dari proses pembangunan lapangan padel di lokasi itu. Untuk menutupi aksi pemotongan tersebut, sisa batang pohon yang telah ditebang terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan berbagai tanaman. Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
menyatakan kemarahannya dan berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum. Melalui sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 31 Juli 2026, ia menegaskan bahwa tindakan perusakan tersebut akan dipidanakan dan diproses secara hukum sesuai ketentuan.

Bagaimana aturan hukum mengenai larangan penebangan pohon secara sembarangan di wilayah Kota Bandung? Sejak tahun 2019, Pemerintah Kota Bandung sesungguhnya telah membuat aturan yang sangat tegas untuk melarang penebangan pohon secara sembarangan. Larangan tersebut termuat secara resmi di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan, terutama yang berkaitan dengan keberadaan pohon pelindung di area publik. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pepohonan di fasilitas umum tetap terjaga dari tindakan perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan apa saja yang secara spesifik dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tersebut? Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 19 ayat 1 huruf h Perda Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan secara rinci bahwa setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, dan atau merusak pohon pelindung maupun tanaman lainnya. Larangan ketat ini berlaku untuk semua pohon dan tanaman yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota. Dengan adanya pasal tersebut, segala bentuk modifikasi fisik atau perusakan terhadap pohon pelindung di fasilitas umum, seperti insiden yang terjadi di depan bangunan Six Nine Padel, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang nyata terhadap ketertiban umum.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Berapa besaran denda atau sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar yang menebang pohon tanpa izin resmi? Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar disesuaikan dengan ukuran diameter batang pohon yang ditebang atau dirusak. Bagi pelanggaran yang merusak pohon dengan ukuran diameter dari 1 sentimeter sampai dengan 20 sentimeter, pelaku akan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp10.000.000,00 per pohon. Sementara itu, untuk pelanggaran yang melibatkan pohon dengan ukuran diameter lebih dari 20 sentimeter, sanksi yang dijatuhkan akan merujuk dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan denda bernilai jutaan rupiah ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas atas kerusakan fasilitas publik.

Apakah terdapat aturan tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penebangan pohon di jalan provinsi? Selain aturan dari Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan kebijakan yang melarang keras praktik penebangan pohon. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Surat edaran ini melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali jika telah mendapatkan izin langsung dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian pemotongan pohon hanya diberikan dalam kondisi darurat, dan tindakan darurat tersebut wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan selesai dilakukan. Terkait dengan pengelolaan kawasan di wilayah kota, Luthfi Firdaus tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.

Baca Juga

Cara Mengurus Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Kota Bandung agar Terhindar dari Denda

Cara Mengurus Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Kota Bandung agar Terhindar dari Denda

Bagaimana kelanjutan dari kasus penebangan pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata tersebut? Pemerintah Kota Bandung memastikan akan memproses kasus penebangan sepuluh pohon di depan bangunan Six Nine Padel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat fasilitas umum dirusak sebagai dampak pembangunan lapangan padel. Pernyataan tegas yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2026 menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Proses hukum akan dikedepankan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengecoran sisa batang pohon tersebut menerima konsekuensi hukum yang berlaku.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muhammad FarhanLingkungan HidupBandungPenebangan PohonPerda Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026, Pertumbuhan Pendapatan dan Laba KonsolidasiCara Menyelaraskan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Rencana Aksi 2026Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiMemahami Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta Melalui Keberhasilan JakOne MobilePelindo Tunjuk Ubaidillah Amin dan Hambra Samal sebagai Komisaris BaruDugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta BaratCara Mengurus Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Kota Bandung agar Terhindar dari DendaOptimalisasi Tata Kelola Zakat di Banda Aceh Melalui Digitalisasi Baitul Mal Gampong

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap