farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Berlin SiregarDiterbitkan 1 Agu 2026 - 21.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat resmi bahwa mereka baru akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun penganggaran 2028. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang menyoroti alokasi dana pendidikan nasional. Sinyal pemisahan pada tahun 2028 tersebut menyesuaikan dengan masa transisi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya. Langkah ini menjadi titik balik penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa mendatang, mengingat besarnya skala pembiayaan yang dibutuhkan untuk merealisasikan program sosial tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Perubahan kebijakan anggaran ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara hukum tersebut merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini secara resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara. Fokus utama dari para pemohon dalam persidangan adalah mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Ketentuan yang digugat tersebut secara spesifik diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusan akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa beleid yang menggabungkan kedua anggaran tersebut secara sah bertentangan dengan amanat konstitusi.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah. Ia mengatakan bahwa anggaran proyek makan bergizi gratis mesti dipisahkan secara tegas dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun-tahun berikutnya. Pemisahan alokasi anggaran ini ditujukan semata-mata untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban pengeluaran wajib atau mandatory spending sebesar 20 persen dari total APBN khusus untuk sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi juga menetapkan batas waktu pelaksanaan pemisahan anggaran ini, yakni harus dilakukan paling lambat dalam APBN tahun 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Baca Juga

Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026, Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Konsolidasi

Kinerja Keuangan Telkom Semester I 2026, Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Konsolidasi

Merespons putusan dari Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Ia berujar bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Kondisi penyusunan yang sudah berada di fase final ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah memilih untuk mengikuti batas waktu transisi hingga tahun 2028 seperti yang diizinkan oleh Mahkamah Konstitusi. Purbaya juga berujar bahwa sampai dengan saat pernyataan tersebut disampaikan, dirinya belum membahas pemisahan anggaran makan bergizi gratis dari pos pendidikan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Program makan bergizi gratis itu sendiri merupakan sebuah proyek berskala nasional yang menjadi inisiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Program perlindungan sosial ini dirancang dengan tujuan utama untuk memberi makan anak-anak sekolah yang tersebar di berbagai daerah. Selain menyasar kelompok usia sekolah, inisiatif ini juga memperluas cakupan penerima manfaatnya kepada kelompok balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. Kebutuhan dana yang sangat besar untuk menjangkau seluruh target penerima manfaat inilah yang pada akhirnya memicu perdebatan publik ketika pembiayaannya sempat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan operasional.

Baca Juga

Cara Menyelaraskan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Rencana Aksi 2026

Cara Menyelaraskan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Rencana Aksi 2026

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran ini langsung mendapatkan respons dari berbagai elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap sektor pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena dinilai mampu menyelamatkan porsi pendanaan pendidikan nasional. Meski demikian, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena koreksi pemisahan anggaran tersebut tidak diwajibkan untuk langsung dimulai pada APBN tahun 2027. Menurut Ubaid Matraji, masa transisi selama dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dinilai terlalu panjang. Ia juga berpandangan bahwa tenggang waktu tersebut pada dasarnya tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sendiri yang telah menegaskan adanya pertentangan dengan amanat konstitusi.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiPurbaya Yudhi SadewaAPBNAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Merencanakan Perjalanan dengan Tarif Baru Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-HattaHilirisasi Limbah Tebu Menjadi Bioetanol oleh PTPN I untuk Ketahanan EnergiSinergi Eksplorasi Migas, SAKA Bersiap Bor Sumur Baru di WK Pekawai Kalimantan TimurBank Sentral AS Tahan Suku Bunga, Ini Dampaknya Terhadap Pergerakan BitcoinPanduan Memanfaatkan Diskon Tarif Feri ASDP dan Subsidi PenyeberanganMengevaluasi Kinerja Bisnis Tol dan Portofolio Infrastruktur Berdasarkan Laporan PerusahaanKinerja Keuangan Telkom Semester I 2026, Pertumbuhan Pendapatan dan Laba KonsolidasiCara Menyelaraskan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Rencana Aksi 2026

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap