Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat resmi bahwa mereka baru akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun penganggaran 2028. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang menyoroti alokasi dana pendidikan nasional. Sinyal pemisahan pada tahun 2028 tersebut menyesuaikan dengan masa transisi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya. Langkah ini menjadi titik balik penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa mendatang, mengingat besarnya skala pembiayaan yang dibutuhkan untuk merealisasikan program sosial tersebut di seluruh wilayah Indonesia.








