Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah strategis dengan mengukuhkan jajaran pengurus Baitul Mal Gampong untuk seluruh wilayah kota. Pengukuhan pengurus di tingkat desa ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar berjalan secara transparan serta akuntabel. Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan pengelolaan dana umat yang potensinya dinilai sangat besar apabila dikelola langsung dari tingkat gampong. Dengan adanya pengurus yang resmi, setiap gampong kini memiliki tanggung jawab penuh dalam menghimpun sekaligus menyalurkan dana sosial keagamaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa melalui pemanfaatan instrumen keuangan yang terstruktur.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyoroti besarnya potensi zakat yang tersebar di berbagai gampong. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Illiza menyatakan perlunya pembuatan basis data yang jelas serta identifikasi yang mendalam di lapangan. Sistem pendataan ini diwajibkan untuk mencatat secara rinci siapa saja warga yang berstatus sebagai muzakki atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, serta para mustahik yang berhak menerima bantuan. Selain itu, pihak-pihak yang bertugas mengumpulkan zakat di tingkat gampong juga harus terdata dengan baik. Melalui identifikasi yang komprehensif ini, seluruh alur dana dari pemberi hingga penerima dapat dipantau dan dikelola dengan prinsip transparansi yang tinggi.








