farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Keuangan

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Melalui Aplikasi LinkAja Syariah

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Melalui Aplikasi LinkAja Syariah
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Perkembangan layanan keuangan digital saat ini semakin memudahkan umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban keagamaannya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama LinkAja Syariah secara resmi telah meluncurkan Fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di aplikasi LinkAja Syariah. Acara peluncuran kolaborasi strategis ini diselenggarakan secara langsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah nyata ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara praktis, aman, dan tentunya sesuai dengan syariat melalui satu platform digital terpadu. Sebagai informasi, LinkAja Syariah merupakan satu-satunya penyedia layanan pembayaran digital syariah yang beroperasi di Indonesia.

Kehadiran kedua fitur baru tersebut memberikan solusi bagi masyarakat yang kerap mengalami kesulitan dalam menentukan besaran zakat secara tepat. Melalui fitur Kalkulator Zakat, setiap pengguna dapat menghitung kewajiban zakat secara lebih akurat berdasarkan jenis zakat yang telah dipilih. Sementara itu, kehadiran Menu BAZNAS memungkinkan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah secara langsung kepada pihak BAZNAS tanpa harus repot berpindah ke aplikasi lain. Integrasi layanan di dalam satu aplikasi ini dirancang untuk memastikan kelancaran transaksi ibadah keuangan masyarakat dari tahap perhitungan hingga penyaluran dana sosial.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, memaparkan bahwa transformasi digital menjadi salah satu strategi yang sangat penting untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan potensi penghimpunan dana secara nasional. Ia menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya dukungan teknologi dari LinkAja Syariah, akan semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Optimalisasi potensi dana nasional tersebut pada akhirnya diharapkan mampu berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat di berbagai wilayah.

Baca Juga

Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHK

Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHK

Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar, turut memberikan pandangannya terkait peluncuran fitur ini. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut sangat sejalan dengan komitmen LinkAja Syariah yang terus berupaya menghadirkan inovasi untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di tingkat nasional. Integrasi fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS sengaja dihadirkan agar proses perhitungan dan pembayaran dapat dilakukan secara lebih praktis. Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi ini dapat memperluas akses layanan keuangan syariah sekaligus mendorong peningkatan penghimpunan dana sosial keagamaan yang membawa manfaat luas bagi masyarakat.

Bagi Anda yang ingin mulai menggunakan layanan digital ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan sangatlah sederhana. Berikut adalah panduan cara mengakses fitur Kalkulator Zakat melalui ponsel pintar Anda. Langkah pertama, buka aplikasi LinkAja dan pastikan Anda telah mengaktifkan layanan LinkAja Syariah. Langkah kedua, pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu Lainnya. Langkah ketiga, gulir layar dan masuk ke kategori Dana Sosial. Langkah keempat, ketuk opsi Kalkulator Zakat. Langkah kelima, pilih jenis zakat yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yakni antara Zakat Penghasilan atau Zakat Maal. Langkah keenam, masukkan data keuangan yang diperlukan ke dalam kolom yang tersedia. Langkah ketujuh, setelah nominal zakat muncul, Anda dapat langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

Baca Juga

Mengenal Program Desa Sarjana Unggul di Kabupaten Malinau

Mengenal Program Desa Sarjana Unggul di Kabupaten Malinau

Selain fasilitas kalkulator, pengguna juga dapat menyalurkan dana secara langsung tanpa proses perhitungan. Berikut adalah panduan cara mengakses Menu BAZNAS untuk keperluan donasi Anda. Pertama, buka aplikasi LinkAja dan aktifkan layanan LinkAja Syariah. Kedua, ketuk menu Lainnya pada tampilan antarmuka aplikasi. Ketiga, pilih dan masuk ke kategori Dana Sosial. Keempat, temukan dan pilih menu BAZNAS. Kelima, tentukan program penyaluran yang Anda inginkan, apakah itu program zakat, infak, atau sedekah. Keenam, masukkan nominal donasi yang hendak disalurkan. Ketujuh, selesaikan transaksi dengan melanjutkan ke tahap pembayaran. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengelolaan dana sosial keagamaan diharapkan menjadi semakin inklusif, transparan, dan akuntabel.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BAZNASLinkAja SyariahZakatKalkulator ZakatPanduan

Berita Terbaru Lainnya

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananCara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangProses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengPemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahTindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai CiliwungMobil Diduga Angkut BBM Terbakar di Bypass Bandar Lampung, Sopir KaburKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHKMendorong Energi Terbarukan untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Pedesaan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Lingkungan

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

31 Jul 2026

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Nasional

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

31 Jul 2026

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Hukum & Kriminal

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

31 Jul 2026

Tindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

Keamanan & Keselamatan

Tindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangLingkungan 路 31 Jul 2026
  4. 4Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap