farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Klaim Gizi Bermasalah di Jakarta

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Klaim Gizi Bermasalah di Jakarta
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran bahan pokok yang tidak sesuai dengan standar mutu di pasaran. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar terhadap sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan langsung terhadap konsumen yang berhak mendapatkan produk pangan sesuai dengan label yang dijanjikan oleh produsen.

Perintah pencabutan izin edar ini bermula dari temuan pengawasan yang dilakukan oleh Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas menemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, petugas mengawasi 15 sampel yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari hasil uji laboratorium, tercatat hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya terbukti gagal memenuhi standar, dan terdapat tiga sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dampak dari peredaran beras yang tidak sesuai standar ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir. Berdasarkan perhitungan dan asumsi dari Bapanas, potensi kerugian konsumen akibat peredaran produk bermasalah ini diperkirakan bisa mencapai nilai Rp71 triliun. Kerugian ini menjadi perhatian serius mengingat harga jual produk tersebut di pasaran cukup tinggi. Dalam salah satu temuan pengawasan, terdapat sampel beras yang dijual dengan harga mencapai Rp42.500 per kilogram. Meskipun dibanderol dengan harga yang tinggi, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu parameter zat gizi pada beras tersebut tidak sesuai dengan persentase AKG yang diklaim dan dicantumkan pada kemasan produk.

Baca Juga

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Menghadapi temuan pelanggaran yang merugikan masyarakat tersebut, Amran Sulaiman tidak hanya berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin edar. Ia juga secara tegas meminta agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen beras bermasalah ini diproses secara hukum. Untuk itu, kasus ini telah diserahkan dan dikoordinasikan langsung dengan Satgas Pangan agar para pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tindakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelaku usaha yang memanipulasi kualitas gizi pada produk pangan pokok.

Sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut atas temuan di Jakarta, Bapanas berencana untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi secara nasional. Pengawasan tahap berikutnya ditargetkan akan mencakup 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi di seluruh Indonesia. Dalam rencana ekspansi pengawasan ini, pemerintah akan mengambil sedikitnya 200 sampel beras dari berbagai daerah. Seluruh sampel tersebut nantinya akan diuji secara komprehensif melalui fasilitas laboratorium terakreditasi untuk memastikan keakuratan hasil pengujian.

Baca Juga

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Untuk menjamin keamanan dan mutu produk, pemerintah telah menetapkan aturan yang sangat jelas bagi para produsen. Setiap produsen beras fortifikasi diwajibkan untuk memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan secara resmi oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain kepemilikan izin edar, produk beras fortifikasi juga wajib memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Standar ini secara spesifik mengatur batas dan kandungan gizi wajib dalam setiap 100 gram produk, yang meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Pangan NasionalAmran SulaimanBeras FortifikasiSatgas PanganSNI

Berita Terbaru Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonMRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZAlasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri NasionalMemahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka BaruPresiden Prabowo Minta Aparat Turun ke Lapangan dan Jaga Kelestarian Lingkungan di BatangCara Membangun Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Perusahaan Berdasarkan Praktik Pertamina

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

31 Jul 2026

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Properti

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

31 Jul 2026

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Olahraga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

31 Jul 2026

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

Ekonomi

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZProperti 路 31 Jul 2026
  5. 5Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Olahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap