Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran bahan pokok yang tidak sesuai dengan standar mutu di pasaran. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar terhadap sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan langsung terhadap konsumen yang berhak mendapatkan produk pangan sesuai dengan label yang dijanjikan oleh produsen.
Perintah pencabutan izin edar ini bermula dari temuan pengawasan yang dilakukan oleh Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas menemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, petugas mengawasi 15 sampel yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari hasil uji laboratorium, tercatat hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya terbukti gagal memenuhi standar, dan terdapat tiga sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya.








