Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan baru yang sangat penting terkait pencatatan riwayat pinjaman masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SLIK. Berdasarkan aturan yang kini mulai berlaku secara efektif, riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta resmi dihapus dari pangkalan data tersebut. Kebijakan ini membawa perubahan yang cukup signifikan dalam prosedur penilaian kelayakan calon peminjam di berbagai institusi sektor perbankan nasional. Penghapusan data tunggakan berskala sangat kecil ini ditujukan agar catatan minor di masa lalu tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan fasilitas pendanaan baru dari bank.
Banyak masyarakat yang bertanya mengenai kapan dan bagaimana mekanisme penghapusan riwayat kredit di SLIK ini mulai berlaku. SEVP Credit Risk








