farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Tahapan Pemeriksaan Kasus TPPU Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tahapan Pemeriksaan Kasus TPPU Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penanganan kasus dugaan korupsi besar seperti yang terjadi di PT Asabri dan Jiwasraya membutuhkan proses hukum yang panjang dan sistematis. Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan hukum di Indonesia, penting untuk mengetahui bagaimana Kejaksaan Agung menjalankan prosedur penyidikan secara menyeluruh. Dalam perkara ini, penyidikan difokuskan pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Melalui serangkaian langkah yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9, publik dapat melihat tahapan penegakan hukum mulai dari proses pemanggilan saksi, perlindungan saksi, hingga penahanan tersangka baru.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama dalam proses penyidikan hukum ini adalah penjadwalan dan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan keterangan awal. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Tim 9 mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus TPPU tersebut. Dari total saksi yang dijadwalkan pada hari itu, tiga orang dinyatakan berhalangan hadir. Sementara itu, delapan saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Delapan saksi yang hadir dalam tahapan ini adalah FYH atau Ferry Yanto Hongkiriwang, TK atau Tan Kian, RT, RY, TH, AEP, TB, serta ES. Kehadiran para saksi ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana terkait perkara yang sedang ditangani.

Langkah kedua berlanjut pada proses pemeriksaan dan konfirmasi langsung terhadap saksi-saksi kunci yang hadir. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Tim 9 secara khusus meminta keterangan mendalam dari pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai hal ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut dilakukan semata-mata untuk mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya. Proses konfirmasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan oleh penyidik di lapangan.

Baca Juga

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Langkah ketiga melibatkan penerapan mekanisme perlindungan terhadap saksi demi kelancaran dan keamanan proses penyidikan. Dalam penanganan kasus yang berskala besar dan kompleks, Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengambil langkah antisipatif dengan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan penempatan di bawah pengawasan LPSK ini diambil untuk kepentingan penyidikan dan menjamin keamanan saksi yang bersangkutan selama proses hukum berjalan. Terkait dengan peluang apakah Ferry Hongkiriwang nantinya akan berstatus sebagai justice collaborator, Rudi Margono menegaskan bahwa keputusan tersebut masih sangat bergantung pada bagaimana perkembangan penyidikan ke depannya.

Langkah keempat adalah tahapan penetapan tersangka baru setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat. Proses hukum di Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi, melainkan berlanjut pada penindakan pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah, yaitu seorang pria berinisial NH atau Nurman Herin. Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin ini didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Langkah kelima yang menjadi tahapan penutup dalam rangkaian penindakan awal ini adalah eksekusi penahanan terhadap tersangka. Setelah resmi menyandang status tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti tersebut, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak kejaksaan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan ini ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Kamis, 30 Juli 2026. Rangkaian tindakan dari pemanggilan saksi hingga penahanan ini memperlihatkan secara jelas bagaimana prosedur hukum dijalankan secara bertahap dan terstruktur oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPULPSKJiwasrayaAsabri

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap