Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan penting terkait status hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang akrab dikenal dengan singkatan BGN, yaitu Lodewyk Pusung. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. Keputusan pengadilan ini membawa konsekuensi langsung terhadap kedudukan hukum pemohon dalam perkara yang tengah dihadapinya. Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program








