farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Status Tersangka Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Terima Praperadilan Lodewyk Pusung

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Tersangka Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Terima Praperadilan Lodewyk Pusung
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan penting terkait status hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang akrab dikenal dengan singkatan BGN, yaitu Lodewyk Pusung. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. Keputusan pengadilan ini membawa konsekuensi langsung terhadap kedudukan hukum pemohon dalam perkara yang tengah dihadapinya. Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Makan Bergizi Gratis
atau MBG dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.

Perkara praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2026, Abdul Affandi secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Kesimpulan mengenai ketiadaan wewenang ini diambil setelah hakim melakukan serangkaian pertimbangan mendalam terhadap objek gugatan. Hakim menilai bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat yurisdiksi kewenangan relatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, hakim menguraikan alasan utama mengapa permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung selaku termohon tidak ada satu pun yang berlokasi atau terjadi di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut mencakup proses penangkapan, tindakan penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan penggeledahan. Keseluruhan upaya paksa yang dipersoalkan oleh pemohon itu telah tercermin secara jelas dalam dokumen bukti yang diajukan ke persidangan, yakni mulai dari bukti P-27 sampai dengan bukti P-69.

Baca Juga

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Terkait dengan pokok perkara pidananya, Lodewyk Pusung tengah menghadapi tuduhan serius mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Lodewyk diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatannya pada saat itu. Bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dalam prosesnya, Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa yang isinya tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini diduga bertujuan untuk membuka celah terjadinya penggelembungan anggaran. Tidak hanya itu, ia juga diduga turut terlibat dalam sebuah skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam pengusutan kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis ini, Lodewyk Pusung tidak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. Pihak berwenang juga telah menetapkan sejumlah nama lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam pusaran kasus yang sama. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya, yakni Sony Sonjaya. Selain para mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut, terdapat pula tersangka lain dari pihak swasta maupun orang kepercayaan. Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, yang diketahui berkapasitas selaku orang dekat dari Sony, serta Andri Mulyono yang menduduki jabatan sebagai Komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal.

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Skandal korupsi yang menyeret para tersangka ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Salah satu temuan terbesar dalam penyidikan kasus ini adalah adanya penyimpangan pada proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selain proyek bernilai fantastis tersebut, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang lainnya. Dugaan penggelembungan harga ini ditemukan pada proyek pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit perangkat komputer tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang kesemuanya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiBadan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisLodewyk PusungPraperadilanPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap