Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib atau mandatory spending pendidikan. Pemisahan anggaran ini harus dilakukan paling lambat pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Bagi publik yang ingin mencermati bagaimana tahapan pemisahan ini berjalan, terdapat sejumlah langkah dan proses penting yang perlu dipahami secara saksama agar sesuai dengan amanat konstitusi.








