farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Proses Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menuju 2028

Parlin SinagaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menuju 2028
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib atau mandatory spending pendidikan. Pemisahan anggaran ini harus dilakukan paling lambat pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Bagi publik yang ingin mencermati bagaimana tahapan pemisahan ini berjalan, terdapat sejumlah langkah dan proses penting yang perlu dipahami secara saksama agar sesuai dengan amanat konstitusi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama dalam memahami proses ini adalah melihat latar belakang gugatan yang memicu putusan tersebut. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Para penggugat menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program MBG sebagai bagian di dalamnya. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 saja.

Langkah kedua adalah mengenali batasan komponen utama pendidikan yang berhak menerima alokasi dana wajib minimal sebesar 20 persen dari APBN. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan tersebut dimaksudkan khusus untuk memenuhi pembiayaan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Komponen utama yang dimaksud mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut secara tegas tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG, sehingga anggarannya harus dipisahkan pada perancangan tahun-tahun mendatang.

Baca Juga

Panduan dan Filosofi Logo Resmi HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Panduan dan Filosofi Logo Resmi HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Langkah ketiga adalah memahami alasan teknis mengapa Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028. MK tidak serta-merta mengeluarkan anggaran MBG dari APBN 2026 karena langkah tersebut justru berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen yang diwajibkan konstitusi. Selain itu, masa transisi diberikan dengan pertimbangan bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026. Mengenai hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026, bahwa struktur APBN 2027 sudah berada pada tahap akhir pembahasan. Menurutnya, perubahan postur anggaran pada tahap ini akan menyulitkan proses yang sedang berjalan, sehingga pemisahan anggaran secara penuh baru akan diterapkan pada APBN 2028.

Langkah keempat adalah memantau respons lembaga eksekutif dalam menjalankan putusan tersebut dari sisi administratif maupun operasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam perjalanannya menuju Jakarta dari Batang, Jawa Tengah, pada Kamis malam, 30 Juli 2026, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari salinan resminya. Dari sisi pelaksanaan di lapangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa instansinya adalah lembaga pemerintah operasional yang hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan pemerintah. Ia memastikan BGN akan melaksanakan apa pun keputusan yang ditetapkan oleh negara terkait pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga

Maestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Berikut Informasi Waktu dan Rencana Pemakaman

Maestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Berikut Informasi Waktu dan Rencana Pemakaman

Langkah kelima adalah mengevaluasi proses transisi ini dari sudut pandang hukum tata negara dan pengelolaan keuangan negara. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan MK yang menunda pemisahan hingga 2028 terlihat pragmatis dan politis. Ia berpendapat pemerintah sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan anggaran sebelum pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus. Sementara itu, Dosen Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, mengingatkan bahwa selama ini APBN kerap dipersepsikan semata sebagai dokumen fiskal dan instrumen politik anggaran, bukan sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat dan tunduk pada supremasi konstitusi. Pandangan ini menegaskan bahwa setiap tahapan penganggaran harus selalu sejalan dengan batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBNAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Lokasi Kantong Parkir dan Akses Masuk Zikir Doa Kebangsaan di MonasPerum BULOG Perkuat Edukasi Mutu Beras, Kualitas Tidak Hanya Ditentukan WarnaDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina Setelah Penyesuaian per 1 Agustus 2026Pilihan Akomodasi Nyaman dan Tren Liburan Keluarga di Berbagai DestinasiCara Mengoptimalkan Pertumbuhan Tanaman dan Mengatasi Tantangan Pertanian ModernPanduan dan Filosofi Logo Resmi HUT Ke-81 RI Tahun 2026Maestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Berikut Informasi Waktu dan Rencana PemakamanPresiden Prabowo Subianto Bertemu Pengusaha Kadin Pusat dan Daerah di Istana Negara

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap