farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Perum BULOG Perkuat Edukasi Mutu Beras, Kualitas Tidak Hanya Ditentukan Warna

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perum BULOG Perkuat Edukasi Mutu Beras, Kualitas Tidak Hanya Ditentukan Warna
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Perum BULOG saat ini tengah memperkuat program edukasi kepada masyarakat luas mengenai standar mutu beras nasional. Langkah strategis ini dilakukan untuk membantu para konsumen agar dapat membedakan antara beras kategori premium dan beras kategori medium secara tepat saat berbelanja. Perum BULOG menekankan bahwa kualitas atau kategori sebuah beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna beras yang putih, tampilan fisik yang mengilap, merek dagang tertentu di pasaran, maupun berbagai klaim yang tertera pada kemasan produk. Penentuan kelas beras tersebut sepenuhnya didasarkan pada parameter teknis yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, memimpin upaya edukasi ini agar masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Badan Pangan Nasional
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, persyaratan mutu dan pelabelan beras nasional telah memiliki acuan hukum yang jelas. Melalui peraturan tersebut, setiap beras yang diedarkan di tengah masyarakat wajib memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditetapkan. Beberapa parameter teknis yang menjadi acuan utama dalam menentukan kualitas beras meliputi Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya, serta keberadaan Butir Gabah di dalam beras.

Bagi beras yang masuk dalam kategori premium, ketentuan mutunya diatur dengan standar yang sangat ketat untuk memastikan kualitas terbaik bagi konsumen. Beras premium disyaratkan memiliki derajat sosoh minimal sebesar 95 persen. Selain itu, kadar air pada beras premium juga dibatasi dengan angka maksimal sebesar 14 persen. Dari segi keutuhan bulir beras, kategori premium hanya boleh mengandung butir menir dengan batas maksimal 0,5 persen, serta butir patah maksimal 15 persen. Kandungan total butir beras lainnya pada beras premium juga dibatasi maksimal 1 persen. Beras premium harus dipastikan bersih sepenuhnya tanpa adanya butir gabah dan tidak boleh mengandung benda asing apa pun.

Baca Juga

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Setelah Penyesuaian per 1 Agustus 2026

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Setelah Penyesuaian per 1 Agustus 2026

Di sisi lain, beras yang didistribusikan dalam kategori medium memiliki standar parameter fisik yang berbeda dengan toleransi yang telah disesuaikan oleh pemerintah. Standar mutu untuk beras medium memperbolehkan adanya kandungan butir menir hingga batas maksimal 2 persen, serta butir patah dengan batas maksimal 25 persen. Untuk parameter butir beras lainnya, batas toleransi maksimal yang diberikan pada beras medium adalah sebesar 4 persen. Berbeda dengan beras premium yang harus sepenuhnya bebas dari gabah, beras medium masih diperbolehkan mengandung butir gabah dengan batas maksimal satu butir per 100 gram beras.

Selain mengatur standar mutu, pemerintah juga mengatur aspek harga untuk melindungi daya beli masyarakat melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan berdasarkan zona distribusi wilayah. Di Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.

Baca Juga

Kinerja Sampoerna Semester I 2026, Pertahankan Posisi Pemimpin Pasar Hasil Tembakau

Kinerja Sampoerna Semester I 2026, Pertahankan Posisi Pemimpin Pasar Hasil Tembakau

Untuk wilayah distribusi Zona 2 yang meliputi wilayah Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Sementara itu, untuk wilayah distribusi di Zona 3 yang mencakup daerah Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok pada angka Rp15.500 per kilogram, sedangkan beras premium ditetapkan sebesar Rp15.800 per kilogram.

Untuk memastikan seluruh ketentuan mengenai mutu dan harga ini berjalan dengan efektif di lapangan, Perum BULOG merencanakan kolaborasi lebih lanjut. Perum BULOG akan terus melanjutkan langkah sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, diharapkan pengawasan terhadap mutu beras di pasar dapat semakin diperkuat sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Pangan NasionalPerum Bulogberas premiumBeras MediumMutu Beras

Berita Terbaru Lainnya

Upaya KemenHAM Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri di Bali Melalui Dialog dan EdukasiCara Memahami Proses Penjaringan Polisi Teladan dalam Hoegeng Awards 2026Panduan Lokasi Kantong Parkir dan Akses Masuk Zikir Doa Kebangsaan di MonasDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina Setelah Penyesuaian per 1 Agustus 2026Pilihan Akomodasi Nyaman dan Tren Liburan Keluarga di Berbagai DestinasiCara Mengoptimalkan Pertumbuhan Tanaman dan Mengatasi Tantangan Pertanian ModernPanduan dan Filosofi Logo Resmi HUT Ke-81 RI Tahun 2026Maestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Berikut Informasi Waktu dan Rencana Pemakaman

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap