farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Penangkapan Pilot Asing atas Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penangkapan Pilot Asing atas Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus penyelundupan narkotika kembali terungkap di pintu gerbang penerbangan internasional Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah resmi menetapkan seorang pilot asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, penanganan perkara tersebut terus berjalan secara intensif di kepolisian.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab yang menyajikan fakta-fakta terkait penangkapan dan proses hukum terhadap pilot maskapai penerbangan asing tersebut.

Siapa identitas tersangka utama dalam kasus dugaan penyelundupan ini dan di mana ia ditahan?

Tersangka yang ditangkap oleh pihak berwenang adalah seorang pria berkewarganegaraan asing bernama Mohd Saufi bin Othman. Ia diketahui berprofesi sebagai seorang pilot yang bekerja untuk salah satu maskapai penerbangan asing. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Mohd Saufi sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri untuk mempermudah jalannya proses penyidikan. Penanganan perkara ini secara khusus dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di bawah arahan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Kapan dan bagaimana kronologi awal petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut?

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini bermula pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Pada waktu tersebut, petugas Bea Cukai yang tengah bertugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebuah kejanggalan. Kecurigaan tersebut muncul pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi milik para penumpang. Petugas kemudian mencurigai sebuah koper tertentu yang melewati mesin pemindai. Koper yang dicurigai tersebut kemudian diambil oleh Mohd Saufi. Setelah koper dan pemiliknya diperiksa lebih lanjut, petugas mendapati bahwa barang bawaan tersebut berisi narkotika.

Baca Juga

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Apa saja rincian barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam koper tersangka?

Dalam proses pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa oleh tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Koper tersebut ternyata berisi 14 bungkus besar yang merupakan narkotika jenis ekstasi. Total keseluruhan ekstasi yang disita mencapai lebih dari 70.000 butir, dengan berat keseluruhan mencapai 26 kilogram. Selain puluhan ribu butir ekstasi tersebut, petugas juga menemukan satu bungkus paket tambahan yang berisi narkotika jenis sabu di dalam koper yang sama.

Pasal hukum apa saja yang dijeratkan kepada pilot asing tersebut?

Atas perbuatannya membawa puluhan kilogram narkotika, penyidik menjerat Mohd Saufi bin Othman dengan pasal berlapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagaimana modus operandi penyelundupan ini dan berapa besar upah yang diterima tersangka?

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, Mohd Saufi mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Jakarta. Untuk tugas penyelundupan ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50.000. Modus operandi yang digunakan melibatkan jaringan antarnegara. Setibanya di Jakarta, tersangka dijadwalkan akan menerima arahan lebih lanjut dari seseorang yang diduga kuat berada di Malaysia. Arahan tersebut akan menginstruksikan tersangka bahwa akan ada pihak lain yang datang untuk mengambil ekstasi dan sabu tersebut di hotel atau penginapan tempat tersangka singgah.

Apakah tersangka memiliki rekam jejak dalam kasus penyelundupan narkoba sebelumnya?

Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan tersangka selama proses pemeriksaan. Mohd Saufi mengakui bahwa ini bukanlah kali pertama ia bertindak sebagai kurir narkoba. Secara keseluruhan, ia mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkotika. Pada aksi pertamanya, tersangka berhasil membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah. Kemudian, pada aksi keduanya, ia kembali menyelundupkan barang terlarang dengan membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta. Upaya pengiriman ketiga kalinya ke Jakarta inilah yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas. Selain itu, pihak berwenang juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes tersebut menyatakan bahwa sang pilot positif mengandung zat sabu, ekstasi, dan kokain.

Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini?

Setelah penetapan status tersangka dan penahanan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus bergerak. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan yang sangat mendalam terhadap Mohd Saufi bin Othman. Langkah penyidikan lanjutan ini difokuskan untuk melakukan pengembangan kasus, khususnya guna membongkar dan melacak jaringan narkotika yang berada di atas tersangka.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPenyelundupan NarkobaEkstasiPilot AsingBandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap