Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Rencana penyesuaian aturan ini dikemukakan oleh Tito Karnavian dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perlu direvisi?
Regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah tersebut dinilai sudah waktunya untuk disesuaikan karena telah berusia 26 tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Beberapa faktor yang menjadi alasan utama penyesuaian aturan tersebut adalah perubahan kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah secara signifikan sejak tahun 2000.








