farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Setelah 26 Tahun

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Setelah 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Rencana penyesuaian aturan ini dikemukakan oleh Tito Karnavian dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perlu direvisi?

Regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah tersebut dinilai sudah waktunya untuk disesuaikan karena telah berusia 26 tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Beberapa faktor yang menjadi alasan utama penyesuaian aturan tersebut adalah perubahan kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah secara signifikan sejak tahun 2000.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Berapa rincian gaji pokok kepala daerah menurut aturan yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji pokok untuk seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan. Sementara itu, untuk posisi wakil gubernur, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Di tingkat kabupaten dan kota, bupati maupun wali kota menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp 2,1 juta, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berapa besaran tunjangan jabatan dan fasilitas untuk kepala daerah?

Selain gaji pokok bulanan, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak menerima tunjangan jabatan. Seorang gubernur berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, dan wakil gubernur sebesar Rp 4,3 juta. Untuk tingkat kabupaten dan kota, tunjangan jabatan bupati atau wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,7 juta, sementara wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp 3,2 juta. Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pendukung lainnya, yang meliputi tunjangan untuk suami atau istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, hingga biaya pemeliharaan kesehatan.

Bagaimana skema perhitungan Biaya Penunjang Operasional bagi kepala daerah?

Peraturan tersebut juga memberikan komponen penting berupa Biaya Penunjang Operasional atau BPO. Besaran anggaran BPO ini diatur berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD di masing-masing wilayah. Untuk tingkat pemerintah provinsi, besaran BPO ditetapkan antara batas maksimal 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari total PAD. Adapun untuk pemerintah kabupaten atau kota, persentase BPO tahunan ditetapkan pada kisaran 3 persen hingga 0,15 persen dari total PAD.

Baca Juga

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Apa yang menjadi catatan evaluasi terkait pertanggungjawaban dana operasional?

Menteri Dalam Negeri menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional. Akibatnya, mekanisme pelaporan dana tersebut sangat bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaannya, sekitar 80 persen dari pertanggungjawaban BPO tersebut diproses secara langsam atau lump sum, yang artinya proses administrasi cukup diselesaikan dengan tanda tangan kepala daerah. Sementara itu, sekitar 20 persen sisanya menggunakan sistem add cost, yang mewajibkan penyertaan bukti-bukti transaksi fisik seperti kuitansi pengeluaran.

Bagaimana rencana skema baru penyesuaian hak keuangan kepala daerah?

Tito Karnavian menekankan bahwa apabila penyesuaian hak keuangan kepala daerah diberlakukan, perubahannya sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Ia mengusulkan agar besaran dana operasional atau skema baru yang akan diterapkan nantinya dikaitkan secara langsung dengan capaian kinerja kepala daerah. Pemberian insentif ini akan didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Proses penilaian indikator kinerja tersebut diusulkan untuk dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan lembaga terkait lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriTito Karnaviangaji kepala daerahPP 59 Tahun 2000Komisi II DPRBPKP

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap