Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia tercatat semakin meningkat belakangan ini. Situasi tersebut mengharuskan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan informasi kependudukan. Perhatian khusus perlu diberikan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi akibat kebocoran data ini adalah pencurian identitas. Pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Praktik ini dilakukan sepenuhnya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik data yang sah, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak terduga.
Pimpinan Hemasparama, Suhari, mengonfirmasi fenomena tersebut dengan mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menerima lebih banyak konsultasi terkait masalah identitas. Banyak masyarakat yang baru menyadari bahwa identitas mereka telah digunakan oleh orang lain setelah tiba-tiba menerima tagihan atau ketika mereka sedang mengajukan kredit di lembaga keuangan. Para korban penyalahgunaan identitas ini menghadapi berbagai risiko yang merugikan. Risiko tersebut meliputi tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, penurunan skor kredit secara signifikan, hingga potensi menghadapi persoalan hukum dan administratif yang rumit. Tanda-tanda lain yang patut diwaspadai meliputi datangnya pesan penagihan dari perusahaan pembiayaan yang sama sekali tidak dikenal, serta temuan riwayat kredit asing saat mengajukan pembiayaan.








