farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Religi

Niat Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Tata Cara dan Adab

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Niat Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Tata Cara dan Adab
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Mandi wajib merupakan salah satu aktivitas bersuci yang sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam. Ibadah yang juga sering disebut dengan istilah mandi janabah atau ghusl ini adalah mandi yang dilakukan secara khusus untuk menghilangkan hadas besar. Tujuan utama dari pelaksanaan mandi wajib ini adalah agar seseorang dapat kembali berada dalam keadaan suci. Dengan kembalinya seseorang ke dalam keadaan suci tersebut, ia kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai ibadah tertentu di dalam agama Islam. Pelaksanaan mandi wajib ini harus dilakukan dengan menggunakan air yang suci serta mensyaratkan seluruh bagian tubuh dibasuh tanpa terkecuali.

Kewajiban untuk melaksanakan mandi wajib dipicu oleh beberapa sebab yang mengakibatkan seseorang berada dalam keadaan hadas besar. Beberapa sebab utama yang mengharuskan seseorang untuk segera melakukan mandi wajib di antaranya adalah selesai masa haid atau menstruasi bagi perempuan, selesai masa nifas, keluarnya mani, serta setelah melakukan hubungan suami istri. Bagi seorang perempuan, selesainya masa haid merupakan salah satu kondisi rutin yang menuntut mereka untuk segera mensucikan diri. Tanpa melaksanakan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar tersebut, ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim, seperti ibadah sholat, dinilai tidak sah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Di dalam ajaran Islam, terdapat ibadah-ibadah tertentu yang memang secara mutlak mensyaratkan kesucian dari hadas besar sebelum pelaksanaannya. Sebagai contoh nyata, ibadah yang memerlukan kesucian penuh dari hadas besar ini meliputi ibadah salat serta ibadah tawaf. Seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah salat atau melakukan tawaf apabila ia belum mensucikan dirinya melalui mandi janabah atau ghusl. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaksanaan mandi wajib yang benar menjadi sebuah keharusan agar seluruh rangkaian ibadah yang mensyaratkan kesucian dapat dikerjakan secara sah.

Baca Juga

Strategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDM

Strategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDM

Dalam pelaksanaannya, mandi wajib harus selalu dilandasi dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Niat ini merupakan pembeda antara mandi biasa untuk membersihkan tubuh dengan mandi yang bernilai ibadah. Untuk pelaksanaan mandi wajib setelah menyelesaikan masa haid, bacaan niat dalam bahasa Arab yang dapat dilafalkan adalah Nawaitul ghusla liraf鈥榠l hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta鈥榓alaa. Adapun terjemahan dari niat mandi wajib setelah haid tersebut adalah, "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardu karena Allah Ta'ala." Niat ini menegaskan bahwa tujuan utama dari aktivitas mandi tersebut adalah murni untuk menghilangkan hadas besar dari haid.

Tata cara pelaksanaan mandi wajib setelah haid memiliki urutan yang perlu diperhatikan dengan saksama. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seseorang pada saat memulai mandi wajib adalah membasuh kedua tangan terlebih dahulu sebelum membersihkan bagian tubuh lainnya. Setelah kedua tangan dipastikan bersih, langkah selanjutnya adalah membersihkan bagian tubuh yang terkena darah haid atau kotoran. Bagian tubuh yang terkena kotoran maupun sisa darah haid tersebut harus dibersihkan secara menyeluruh hingga benar-benar bersih. Hal ini bertujuan agar tidak ada kotoran yang menghalangi air suci untuk membasahi kulit.

Baca Juga

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Setelah memastikan bagian tubuh yang terkena kotoran telah bersih, langkah berikutnya di dalam tata cara mandi wajib adalah menyiram bagian kepala. Ketika menyiramkan air ke area kepala, pastikan air mengalir dengan baik hingga mencapai kulit kepala serta membasahi seluruh bagian rambut. Sesudah itu, seluruh tubuh harus diguyur dengan air secara merata. Dalam proses mengguyur seluruh tubuh ini, pelaksanaannya dimulai dari sisi bagian kanan tubuh terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dengan mengguyur sisi bagian kiri tubuh.

Terdapat pula beberapa pandangan mengenai pelaksanaan wudu di dalam rangkaian tata cara mandi wajib. Menurut sebagian pendapat, wudu dapat dilakukan pada saat awal sebelum proses membasuh tubuh dimulai, atau dapat juga dilakukan setelah rangkaian mandi wajib tersebut selesai secara keseluruhan. Setelah semua tahapan mandi wajib selesai dan air dipastikan telah merata ke seluruh tubuh, seseorang dapat mengeringkan tubuhnya. Proses mengeringkan tubuh setelah mandi wajib ini dapat dilakukan dengan menggunakan handuk atau kain bersih jika memang diperlukan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mandi wajibhaidtata cara mandi wajibniat mandi wajibislam

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap