Kementerian Perdagangan, atau Kemendag, memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme penyediaan minyak goreng untuk masyarakat di dalam negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa ketersediaan pasokan minyak goreng ini sangat berkaitan erat dengan skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema DMO untuk minyak goreng tersebut pada dasarnya bersifat mengikat bagi para pelaku usaha. Namun, besaran kewajiban ini berbanding lurus dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh para produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, skema DMO ini baru menjadi sebuah kewajiban manakala produsen minyak kelapa sawit mentah melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri. Apabila terdapat produsen minyak goreng yang sama sekali tidak melakukan aktivitas ekspor, maka secara otomatis produsen tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi DMO. Dengan demikian, besaran pasokan Minyakita yang harus dialokasikan oleh setiap produsen ke pasar domestik sangat bergantung pada seberapa besar volume ekspor CPO beserta produk-produk turunannya yang mereka jalankan.








