farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Kriminal

Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh Kekasihnya

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 15.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh Kekasihnya
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan pasangan kekasih terjadi di wilayah Jakarta Barat. Peristiwa ini terungkap setelah seorang wanita ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan temuan pihak kepolisian, insiden maut tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah kecemburuan yang berujung pada aksi kekerasan fisik menggunakan alat perkakas berupa palu. Pihak berwajib telah berhasil mengamankan terduga pelaku utama dalam kasus ini, yang diketahui berinisial E dan merupakan pacar dari korban itu sendiri.

Penyelidikan kasus ini bermula ketika aparat kepolisian menerima informasi terkait penemuan jasad korban pada hari Selasa (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas yang merespons laporan tersebut dan tiba di lokasi kejadian mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh yang berlumuran darah. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengidentifikasi adanya luka parah di bagian kepala korban. Luka tersebut diyakini sebagai akibat dari benturan benda tumpul. Temuan fisik di tempat kejadian ini menuntun aparat pada kesimpulan bahwa wanita tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Setelah mengumpulkan berbagai keterangan awal, polisi mulai merangkai kronologi peristiwa nahas tersebut. Pertengkaran yang berujung maut ini diketahui berawal dari masalah kecemburuan. Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku. Setibanya di sana, korban memeriksa telepon genggam milik pelaku dan mendapati adanya pesan masuk melalui aplikasi WhatsApp yang berasal dari seorang wanita lain. Temuan pesan tersebut memicu perdebatan dan cekcok mulut yang tak terhindarkan di antara keduanya.

Baca Juga

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

Situasi pertengkaran yang semakin memanas di dalam kontrakan membuat pelaku merespons dengan tindak kekerasan. Di tengah adu mulut yang terjadi, pelaku E mengambil sebuah palu dan menghantamkan alat tersebut ke arah kepala korban. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku memukul bagian kepala korban sebanyak empat kali menggunakan palu tersebut. Hantaman keras benda tumpul ini menyebabkan cedera fatal yang membuat korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mengetahui korban telah tidak bernyawa, pelaku E kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara. Ia berupaya menghindari proses hukum dengan cara kembali ke rumahnya yang berada di kawasan Cilandak. Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku sebagai kekasih korban, pihak kepolisian segera melacak keberadaannya. Tim kepolisian kemudian memburu pelaku dan melakukan pengejaran langsung hingga ke kawasan Cilandak untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga

Evaluasi Program Internship Dokter Indonesia, Kemenkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Massal Peserta

Evaluasi Program Internship Dokter Indonesia, Kemenkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Massal Peserta

Proses pengejaran dan penangkapan tersangka ini disampaikan oleh Panit II Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay. Ketika aparat kepolisian berupaya untuk mengamankan pelaku E di kawasan Cilandak, tersangka dilaporkan berusaha melawan petugas. Selain memberikan perlawanan, pelaku E juga mencoba untuk melarikan diri dari sergapan polisi. Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi melepaskan tembakan yang mengenai kaki pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan E sepenuhnya.

Saat ini, pelaku E harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, pelaku E dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara dengan masa kurungan paling lama 15 tahun.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayakriminalJakarta BaratpembunuhanCilandak

Berita Terbaru Lainnya

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur GazaTren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-CommercePenyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar ASPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana PendidikanUpaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja PegawaiSistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporDesain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya LokalPanduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Tren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-Commerce

Bisnis

Tren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-Commerce

31 Jul 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana Pendidikan

Politik & Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana Pendidikan

31 Jul 2026

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

Internasional

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

31 Jul 2026

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

Ekonomi

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Tren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-CommerceBisnis 路 31 Jul 2026
  4. 4Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana PendidikanPolitik & Hukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur GazaInternasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap