Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah hukum dengan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan secara langsung dengan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini secara khusus menyoroti status pendanaan proyek MBG di Indonesia. Meskipun gugatan tersebut dikabulkan sebagian, putusan ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga pemantau kebijakan, karena adanya penundaan waktu dalam penerapan aturan tersebut di lapangan.
Apa sebenarnya inti dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran proyek MBG ini?
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa anggaran untuk proyek MBG tidak lagi dapat dihitung atau dimasukkan sebagai bagian dari alokasi








