farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Bisnis

Tren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-Commerce

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 15.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tren Live Shopping di Kios Pasar Tanah Abang Menjelang Kebijakan Pajak E-Commerce
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pasar Tanah Abang yang berlokasi di Jakarta Pusat kini memperlihatkan dinamika perniagaan yang baru. Para pedagang di pasar tersebut semakin aktif berjualan melalui siaran langsung di berbagai platform digital. Aktivitas siaran langsung atau live shopping ini tidak dilakukan di tempat lain, melainkan berlangsung langsung di dalam kios tempat mereka berdagang. Pemandangan para pedagang yang berinteraksi di depan layar gawai kini menjadi bagian dari rutinitas harian di pasar tradisional tersebut. Transformasi cara berjualan ini menandai adaptasi para pelaku usaha dalam menghadapi perubahan pola belanja yang semakin erat dengan pemanfaatan platform digital.

Pemanfaatan platform digital melalui live shopping telah menjadi salah satu strategi utama bagi para pedagang untuk memperluas pasar mereka melalui e-commerce. Penjualan digital kini tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pelaku usaha pasar tradisional. Melalui metode pemasaran digital tersebut, produk-produk dari Pasar Tanah Abang memungkinkan untuk menjangkau konsumen dari berbagai daerah secara lebih mudah. Platform digital kini terbukti menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha ritel, membantu pedagang mempertahankan kelangsungan bisnis mereka dan terus menjangkau pembeli dari luar kawasan Jakarta Pusat.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), digitalisasi perdagangan secara nyata membuka peluang pasar yang jauh lebih luas. Siaran langsung menjadi cara yang sangat efektif untuk menarik minat konsumen sekaligus meningkatkan transaksi penjualan. Dengan menampilkan produk secara langsung melalui siaran video, konsumen dapat melihat barang dagangan dengan lebih jelas, yang pada akhirnya mendorong keputusan pembelian. Langkah adaptif para pedagang Pasar Tanah Abang ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan e-commerce mampu memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan volume penjualan para pelaku usaha di pasar tradisional.

Baca Juga

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

Peningkatan aktivitas live shopping di kios-kios Pasar Tanah Abang ini berlangsung tepat menjelang pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah. Pemerintah telah menetapkan rencana untuk mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Berdasarkan jadwal yang ada, pemungutan pajak tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026. Para pedagang yang kini mengandalkan platform digital sebagai sarana penjualan utama tentu harus mulai memperhatikan dan mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan mengatur kewajiban perpajakan dari setiap transaksi daring yang mereka lakukan.

Meskipun aturan pajak e-commerce akan segera diterapkan, pemerintah tetap memperhatikan skala usaha para pedagang. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan. Hal ini menjadi informasi penting bagi para pedagang UMKM di Pasar Tanah Abang yang masuk dalam kategori tersebut. Melalui penerapan kebijakan pajak e-commerce ini, pemerintah menaruh harapan besar agar kelak tercipta sistem perdagangan digital yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perniagaan.

Baca Juga

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Secara keseluruhan, fenomena yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, memperlihatkan bagaimana pelaku UMKM terus berupaya mengoptimalkan setiap peluang yang ada. Digitalisasi perdagangan dan pemanfaatan siaran langsung di dalam kios membuktikan bahwa pasar tradisional mampu bersinergi dengan kemajuan platform digital. Menjelang penerapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce pada 1 Agustus 2026 mendatang, para pedagang diharapkan dapat terus beradaptasi. Dengan adanya fasilitas bebas Pajak Penghasilan bagi usaha beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, langkah menuju sistem perdagangan yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKME-commercePasar Tanah AbangLive ShoppingPajakJakarta Pusat

Berita Terbaru Lainnya

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur GazaKronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh KekasihnyaPenyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar ASPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana PendidikanUpaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja PegawaiSistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporDesain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya LokalPanduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

Internasional

Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur Gaza

31 Jul 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana Pendidikan

Politik & Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana Pendidikan

31 Jul 2026

Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh Kekasihnya

Kriminal

Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh Kekasihnya

31 Jul 2026

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

Ekonomi

Penyebab Yen Jepang Menguat Tajam terhadap Dolar AS

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kesepakatan Hamas dan Israel Terkait Pelucutan Senjata dan Penarikan Pasukan dari Jalur GazaInternasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Anggaran MBG dan Dampaknya Bagi Dana PendidikanPolitik & Hukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Jakarta Barat oleh KekasihnyaKriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap