farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Perusahaan dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Perusahaan dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah bergulir. Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut menjerat nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang lebih dikenal dengan sebutan mantan Jampidsus, yaitu Febrie Adriansyah. Dalam upaya untuk mengungkap secara terang benderang aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah korporasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah hukum kejaksaan untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka Febrie Adriansyah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung, terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Ketujuh perusahaan tersebut diperiksa karena diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026). Rudi Margono menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa oleh penyidik tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan erat dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Lebih lanjut, keterlibatan ketujuh perusahaan tersebut diduga tidak lepas dari dua kasus besar yang sebelumnya pernah ditangani oleh pihak kejaksaan. Perusahaan-perusahaan yang menjalani pemeriksaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum yang memiliki keterkaitan dengan perkara pada Asabri dan Jiwasraya. Dugaan penggunaan jasa hukum yang terkait dengan Asabri dan Jiwasraya ini menjadi fokus utama bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Febrie Adriansyah. Penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan ini diharapkan dapat mengungkap bagaimana skema pencucian uang tersebut dijalankan.

Baca Juga

Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil dan meminta keterangan dari puluhan orang saksi. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan yang saling bersesuaian terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membeberkan bahwa hingga saat ini, total sudah ada dua puluh empat saksi yang telah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik. Pemeriksaan terhadap dua puluh empat saksi ini dilakukan secara bertahap untuk menggali informasi lebih dalam mengenai operasional perusahaan.

Seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan puluhan saksi, Kejaksaan Agung juga mengumumkan perkembangan baru yang sangat signifikan dalam kasus ini. Pihak penyidik Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan seorang tersangka baru yang diduga kuat turut terlibat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut bernama Nurman Herin. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Baca Juga

Cara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Cara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Proses penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui serangkaian tahapan evaluasi dan pengumpulan alat bukti yang sah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada pertimbangan adanya dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Tim 9. Berdasarkan temuan dari Tim 9 tersebut, Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Guna memperlancar jalannya proses penyidikan tahap selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap tersangka baru tersebut. Rudi Margono menyebutkan bahwa tersangka Nurman Herin langsung ditahan pada hari yang sama setelah status hukumnya ditetapkan. Tersangka Nurman Herin akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan. Adapun lokasi penahanan tersangka Nurman Herin ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atau yang sering disebut Rutan Kejari Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penuh pihak kejaksaan selama proses hukum berlangsung.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUNurman HerinJiwasrayaAsabri

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenKronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungWacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap TanganKekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin MenyusutCara Memahami Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaDampak Gempa Jepang Magnitudo 7,1, Bertahan Tanpa Listrik dan Air Bersih di Tengah Cuaca PanasDuduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 MiliarCara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Nasional

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

31 Jul 2026

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Regional

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

31 Jul 2026

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Nasional

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

31 Jul 2026

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

Berita Lokal

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungRegional 路 31 Jul 2026
  5. 5Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap TanganNasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap