Pemerintah saat ini tengah membuka peluang untuk menaikkan hak keuangan bagi para kepala daerah. Wacana penyesuaian pendapatan ini mengemuka di tengah situasi maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pemimpin daerah. Sudah lebih dari dua dekade, besaran hak keuangan untuk jabatan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian sama sekali. Rencana tersebut akan direalisasikan melalui pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Daerah.








