farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah saat ini tengah membuka peluang untuk menaikkan hak keuangan bagi para kepala daerah. Wacana penyesuaian pendapatan ini mengemuka di tengah situasi maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pemimpin daerah. Sudah lebih dari dua dekade, besaran hak keuangan untuk jabatan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian sama sekali. Rencana tersebut akan direalisasikan melalui pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Daerah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Perubahan aturan ini direncanakan tidak hanya menyangkut besaran nominal hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mencakup formula perhitungannya agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang terbaru. Menurut Tito, kenaikan biaya hidup dari tahun 2000 hingga saat ini sudah sangat berbeda, sehingga penyesuaian tersebut dinilai sebagai sebuah kebutuhan mendesak.

Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Koordinasi ketiga instansi ini bertujuan untuk menyusun formulasi baru yang lebih tepat. Skema baru yang sedang digodok nantinya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah, yang diukur melalui pendapatan asli daerah. Dengan mengaitkan belanja operasional pada besaran pendapatan asli daerah, diharapkan kebijakan ini akan memberikan keuntungan tidak hanya bagi kepala daerah, tetapi juga bagi masyarakat secara proporsional.

Baca Juga

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus Penganiayaan

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus Penganiayaan

Dari pihak legislatif, Komisi II DPR turut memberikan masukan terkait wacana ini. Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah beserta wakil kepala daerah tidak sekadar dinaikkan, melainkan dirumuskan ulang menggunakan skema remunerasi yang berbasis pada capaian kinerja. Usulan penataan ulang ini didukung penuh dan merupakan aspirasi langsung dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa reformulasi tersebut sangat diperlukan agar pemberian hak keuangan menjadi jauh lebih proporsional. Skema baru ini nantinya dirancang untuk memberikan penghargaan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sistem ini juga akan memberlakukan evaluasi bagi mereka yang kinerjanya belum mencapai target. Sistem remunerasi berbasis kinerja ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Harapan untuk menekan angka korupsi ini sejalan dengan kondisi riil di lapangan, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi justru sedang gencar melakukan penindakan sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data resmi lembaga antirasuah tersebut, hingga akhir Juli 2026 telah dilakukan sebanyak 18 operasi tangkap tangan. Dari total penindakan tersebut, sedikitnya 12 orang kepala daerah telah terseret dalam operasi tangkap tangan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Rangkaian operasi tangkap tangan terhadap para kepala daerah ini dimulai sejak Januari 2026. Pada bulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi yang berbeda. Memasuki bulan Maret 2026, lembaga tersebut kembali menangkap tiga orang kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Selanjutnya pada bulan April 2026, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi kepala daerah berikutnya yang terjaring operasi tangkap tangan.

Penindakan tersebut terus berlanjut ke pertengahan tahun. Setelah sempat tidak ada operasi pada bulan Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak pada bulan Juni 2026 dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Intensitas operasi penindakan ini semakin meningkat sepanjang bulan Juli 2026. Pada bulan tersebut, petugas mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiKepala DaerahKementerian Dalam NegeriOperasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASFaktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahMemahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di MakassarJadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus PenganiayaanSyarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenKronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

Pendidikan

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

Ekonomi

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

31 Jul 2026

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Bisnis

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

31 Jul 2026

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

Hukum & Kriminal

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
  4. 4Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahBisnis 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap