farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI dari yang sebelumnya sebesar 70 persen kini menjadi 90 persen. Kebijakan strategis ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
. Kenaikan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan mengingat tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018. Bagi instansi pemerintah yang ingin mencapai penyesuaian serupa, terdapat sejumlah tahapan dan syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah pertama yang diwajibkan bagi instansi pemerintah untuk mengajukan kenaikan tunjangan kinerja menuju 90 persen adalah memenuhi target indeks Reformasi Birokrasi (RB). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), sebuah instansi pemerintah baru diperbolehkan mengusulkan penyesuaian tunjangan kinerja ke persentase tersebut apabila memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi minimal di angka 80. Dalam pemenuhan kriteria ini, Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil membuktikan kinerja tata kelola mereka. Penilaian indeks Reformasi Birokrasi untuk Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini sudah melampaui batas minimal yang dipersyaratkan, yakni mencapai skor 80,002.

Langkah kedua yang tidak kalah krusial adalah menjaga transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan instansi secara konsisten. Untuk memenuhi syarat penyesuaian tunjangan kinerja hingga 90 persen, instansi pemerintah dipersyaratkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal selama tiga tahun berturut-turut. Kementerian Pertahanan dan TNI kembali berhasil memenuhi bahkan melampaui persyaratan ketat ini. Kedua institusi tersebut tercatat telah menerima opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut. Konsistensi dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan negara inilah yang menjadi salah satu dasar kuat disetujuinya usulan kenaikan tunjangan kinerja tersebut oleh pemerintah.

Baca Juga

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus Penganiayaan

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus Penganiayaan

Langkah ketiga dalam implementasi kebijakan ini adalah memahami mekanisme penentuan nominal tunjangan kinerja yang akan diterima oleh masing-masing personel. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan), Brigjen Rico Ricardo, memberikan penjelasan penting terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja yang diatur dalam peraturan tersebut bukan didasarkan pada pangkat bintang empat, melainkan ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing personel. Penjelasan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, yang menyebutkan bahwa penyesuaian nominal disesuaikan dengan tanggung jawab struktural.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan tersebut, besaran tunjangan kinerja bulanan telah ditetapkan secara rinci untuk sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Pejabat yang menduduki posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan nilai sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, untuk pejabat yang mengisi posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau), besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Baca Juga

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Melalui pemenuhan serangkaian syarat administratif dan keberhasilan dalam reformasi birokrasi tersebut, kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI akhirnya dapat direalisasikan sepenuhnya pada tahun 2026. Proses panjang yang dilalui sejak tahun 2018 ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi aparatur negara dan personel pertahanan sangat bergantung pada komitmen instansi. Pembenahan tata kelola birokrasi, peningkatan nilai indeks Reformasi Birokrasi, serta keberhasilan mempertahankan akuntabilitas keuangan negara yang diaudit oleh BPK menjadi kunci utama bagi instansi pemerintah mana pun yang ingin mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja di masa mendatang.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoTNIKementerian PertahananTunjangan Kinerjareformasi birokrasi

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASFaktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahMemahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di MakassarJadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus PenganiayaanKronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungWacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

Pendidikan

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

Ekonomi

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

31 Jul 2026

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Bisnis

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

31 Jul 2026

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

Hukum & Kriminal

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
  4. 4Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahBisnis 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap