Pemerintah telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI dari yang sebelumnya sebesar 70 persen kini menjadi 90 persen. Kebijakan strategis ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto








