Kekerasan seksual dalam hubungan pacaran merupakan kejahatan serius yang menuntut perhatian penuh serta penanganan hukum yang berkeadilan. Untuk memahami bagaimana proses penanganan hukum dan tindak lanjut dari pihak berwajib dalam kasus semacam ini, masyarakat dapat mencermati peristiwa nyata yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial PR yang berusia 25 tahun telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial AN, yang masih berusia 21 tahun. AN diketahui berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar dan merupakan pacar dari terduga pelaku. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban di kediamannya. Pada saat itu, PR sempat meminta izin secara langsung kepada orang tua korban dengan alasan ingin mengajak AN pergi jalan-jalan. Namun pada kenyataannya, korban justru dibawa ke sebuah penginapan pada Selasa malam tanggal 23 Juni.








