farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kekerasan seksual dalam hubungan pacaran merupakan kejahatan serius yang menuntut perhatian penuh serta penanganan hukum yang berkeadilan. Untuk memahami bagaimana proses penanganan hukum dan tindak lanjut dari pihak berwajib dalam kasus semacam ini, masyarakat dapat mencermati peristiwa nyata yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial PR yang berusia 25 tahun telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial AN, yang masih berusia 21 tahun. AN diketahui berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar dan merupakan pacar dari terduga pelaku. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban di kediamannya. Pada saat itu, PR sempat meminta izin secara langsung kepada orang tua korban dengan alasan ingin mengajak AN pergi jalan-jalan. Namun pada kenyataannya, korban justru dibawa ke sebuah penginapan pada Selasa malam tanggal 23 Juni.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama dalam memahami konstruksi kasus kekerasan seksual adalah dengan mengidentifikasi adanya unsur paksaan dan kekerasan fisik yang sering kali bermula di ruang publik sebelum berlanjut ke ruang privat. Dalam peristiwa yang menimpa mahasiswi di Makassar ini, lokasi kejadian berada di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Sebelum insiden pemerkosaan terjadi di dalam kamar hotel, korban AN dan pelaku PR diketahui sempat terlibat perselisihan dan adu mulut di area lobi hotel. Keributan tersebut dipicu karena korban diduga menolak dan enggan untuk diajak masuk ke dalam kamar. Pada momen tersebut, korban AN bahkan sempat mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh pacarnya sendiri di area lobi. Tindakan kekerasan di ruang publik ini baru berhenti setelah seorang petugas resepsionis hotel turun tangan untuk melerai keributan antara keduanya.

Baca Juga

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Langkah kedua berfokus pada pemahaman mengenai bentuk kejahatan berlapis, di mana kekerasan seksual kerap dibarengi dengan penyebaran konten digital tanpa persetujuan korban. Setelah korban dipaksa masuk ke dalam kamar hotel, pelaku kemudian melancarkan aksi pemerkosaan. Tidak berhenti pada kekerasan fisik dan seksual, PR juga melakukan tindakan perekaman video saat tindak pemerkosaan tersebut sedang berlangsung. Rekaman video asusila tersebut kemudian dikirimkan oleh pelaku secara langsung kepada orang tua korban AN. Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku juga mengirimkan video yang sama kepada seorang laki-laki lain yang diduga sering bertukar pesan atau melakukan chat dengan korban. Di hadapan penyidik, PR mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif utamanya adalah rasa cemburu serta kecewa karena mencurigai pacarnya telah berselingkuh. Pengiriman video kepada laki-laki tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku dengan tujuan agar laki-laki itu tidak mau lagi berhubungan dengan korban.

Langkah ketiga adalah mencermati proses pelaporan korban dan respons cepat penindakan hukum oleh instansi kepolisian. Setelah mengalami kejadian traumatis dan tidak terima dengan perlakuan keji pacarnya, korban AN segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual dan penyebaran video tersebut, Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya kepolisian membuahkan hasil ketika mereka berhasil meringkus pelaku PR di rumah kediamannya pada hari Selasa malam tanggal 28 Juli. Penangkapan terduga pelaku ini kemudian dikonfirmasi secara resmi kepada publik oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, pada hari Kamis tanggal 30 Juli.

Baca Juga

Jadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026

Jadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026

Langkah keempat adalah mengetahui jeratan pasal dan sanksi pidana maksimal yang diterapkan oleh penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, terduga pelaku PR kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Pihak penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis dengan menyertakan juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan akumulasi jeratan pasal-pasal tersebut, pelaku kekerasan seksual di Makassar ini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal selama 12 tahun.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksualMakassarPolres Pelabuhan MakassarHukum PidanaUU TPKS

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Jam Tayang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026Cara Memantau Perkembangan Gugatan PKPU Transmart oleh PT Tridakna Arta SejahteraMengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Android dan iPhoneMemantau Kinerja Pemerintah yang Berorientasi pada Rakyat Tanpa Terpaku Hasil SurveiPersiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASFaktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahJadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Jadwal dan Jam Tayang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Olahraga

Jadwal dan Jam Tayang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

31 Jul 2026

Cara Memantau Perkembangan Gugatan PKPU Transmart oleh PT Tridakna Arta Sejahtera

Hukum

Cara Memantau Perkembangan Gugatan PKPU Transmart oleh PT Tridakna Arta Sejahtera

31 Jul 2026

Mengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Android dan iPhone

Teknologi

Mengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Android dan iPhone

31 Jul 2026

Memantau Kinerja Pemerintah yang Berorientasi pada Rakyat Tanpa Terpaku Hasil Survei

Nasional

Memantau Kinerja Pemerintah yang Berorientasi pada Rakyat Tanpa Terpaku Hasil Survei

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Jadwal dan Jam Tayang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026Olahraga 路 31 Jul 2026
  4. 4Cara Memantau Perkembangan Gugatan PKPU Transmart oleh PT Tridakna Arta SejahteraHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Mengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Android dan iPhoneTeknologi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap