Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati langkah penting untuk mengevaluasi sekaligus merevisi aturan mengenai gaji kepala daerah di Indonesia. Kesepakatan ini secara resmi tertuang dalam kesimpulan rapat kerja serta rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah perwakilan kepala daerah serta jajaran Kementerian Dalam Negeri. Bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana proses, tahapan, dan alasan di balik rencana perubahan regulasi ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencermati dinamika kebijakannya.








