farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Keempat individu tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perkara ini secara spesifik menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode tahun 2015 hingga 2020. Pada Kamis, 30 Juli 2026, para tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan yang berlokasi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 20.38 WIB, mereka tampak turun dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sementara kedua tangan mereka dalam kondisi diborgol saat digiring oleh petugas.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Penahanan ini melibatkan sejumlah nama yang pernah menduduki posisi strategis di berbagai instansi. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode Desember 2013 sampai dengan Oktober 2018. Tersangka kedua yaitu Eko Yuni Triyanto, yang pada periode 2012 sampai Mei 2015 memegang jabatan sebagai Manajer Manajemen Risiko di Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Selanjutnya, terdapat Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia pada periode 2015 sampai 2020. Tersangka keempat adalah Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik, salah satu tersangka memberikan tanggapannya secara langsung. Zulchaibar menyatakan bahwa dirinya patuh pada aturan yang berlaku. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan penahanan oleh KPK dan menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada pihak penyidik. Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai pokok perkara yang menjerat keempat tersangka. Menurut Budi, para tersangka diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum. Tindak pidana tersebut berkaitan erat dengan pekerjaan asuransi perkapalan yang berasal dari PT Pelni.

Baca Juga

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Lebih lanjut, Budi Prasetyo memaparkan bahwa modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka adalah dengan melakukan proses penunjukan langsung asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada pihak PT Jasindo. Praktik penunjukan langsung ini ternyata membawa dampak finansial yang buruk bagi kas negara. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar. Untuk memastikan kelancaran proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Sebagai informasi tambahan yang memperjelas latar belakang perkara, kasus asuransi perkapalan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang menyasar PT Jasindo. Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juli 2025, Juru Bicara KPK yang menjabat saat itu, Tessa Mahardhika, pernah membeberkan bahwa lembaga antirasuah sedang mengusut dua perkara dugaan korupsi yang berbeda di tubuh perusahaan tersebut. Perkara pertama berfokus pada tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Pada tahap penghitungan awal, kasus komisi agen ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 36 miliar.

Baca Juga

Cara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Cara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Sementara itu, perkara kedua yang diumumkan oleh Tessa Mahardhika pada tahun 2025 lalu berkaitan dengan asuransi perkapalan yang kini berujung pada penahanan empat tersangka. Kasus kedua tersebut secara spesifik menyangkut tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni untuk periode tahun 2015 sampai 2020. Pada saat pengumuman awal tersebut, taksiran kerugian negara untuk kasus asuransi perkapalan ini berada di kisaran Rp 9 miliar. Seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan dilibatkannya BPKP untuk melakukan audit, nilai kerugian negara akhirnya dipastikan sebesar Rp 15,6 miliar akibat praktik penunjukan langsung tersebut.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiBPKPPT PelniJasindo

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASFaktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahMemahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di MakassarJadwal, Lokasi, dan Harga Tiket GIIAS 2026Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya Terkait Kasus PenganiayaanSyarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenKronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

Pendidikan

Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

Ekonomi

Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINAS

31 Jul 2026

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

Bisnis

Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur Tengah

31 Jul 2026

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

Hukum & Kriminal

Memahami Proses Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Peristiwa di Makassar

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Persiapan Kabupaten Banyuasin Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
  4. 4Mengenal Potensi Industri Kecil dan Menengah di Papua serta Pentingnya Pendaftaran SIINASEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Tengah Konflik Timur TengahBisnis 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap