farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan karena ketujuh perusahaan tersebut berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara hukum ini secara langsung menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, atau yang biasa disingkat sebagai Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah. Proses penanganan perkara tersebut terus berjalan di bawah pengawasan pihak berwenang di lingkungan kejaksaan guna mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam perkembangan penanganan perkara yang berlangsung, pihak penyidik telah merinci identitas dari ketujuh perusahaan yang diperiksa tersebut. Adapun daftar dari tujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Ketujuh entitas ini menjadi fokus pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, tujuh perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum dari seseorang bernama Don Ritto, yang juga sering disebut dengan inisial DR. Penggunaan jasa hukum DR oleh perusahaan-perusahaan tersebut diketahui secara spesifik berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkungan Jampidsus. Hal inilah yang mendasari langkah penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak dari ketujuh perusahaan tersebut.

Baca Juga

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini dikendalikan oleh tim khusus yang dibentuk di internal kejaksaan, yaitu Tim 9. Tim penyidik ini dikoordinasikan secara langsung oleh Rudi Margono. Rudi Margono sendiri saat ini menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Sebagai Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono memimpin jalannya pengusutan perkara, termasuk saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus dan pemeriksaan perusahaan-perusahaan ini di Gedung Utama Kejagung.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum DR untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus, Tim 9 juga telah mengambil langkah hukum lainnya. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut. Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak Kejagung dalam rentetan kasus ini adalah Nurman Herin, yang juga dikenal dengan inisial NH.

Penetapan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan dua alat bukti tersebut, NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Tim 9 dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Nurman Herin (NH). Penahanan terhadap NH dijadwalkan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung mulai hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Penahanan ini merupakan prosedur hukum lanjutan yang diterapkan oleh Tim 9 setelah menetapkan status tersangka kepada NH dengan pertimbangan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik.

Selama masa penahanan 20 hari tersebut, tersangka Nurman Herin (NH) ditempatkan di fasilitas tahanan yang telah ditentukan oleh pihak kejaksaan. NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penempatan NH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, seiring dengan terus berjalannya proses pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan terkait.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUNurman HerinJampidsusRudi Margono

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap