farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Berita Lokal

Imigrasi Denpasar Panggil WNA Amerika Serikat yang Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Imigrasi Denpasar Panggil WNA Amerika Serikat yang Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Seorang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Amerika Serikat baru-baru ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah mempromosikan sebidang lahan di Pulau Dewata. WNA asal Amerika Serikat tersebut diketahui berinisial SR dan saat ini berusia 34 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar luas, SR secara terbuka mempromosikan sebuah lahan yang memiliki luas mencapai 54 are. Lahan seluas 54 are yang ditawarkan oleh SR tersebut berlokasi di kawasan Kintamani, yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Promosi lahan yang dilakukan oleh SR melalui media sosial ini dengan cepat menjadi topik yang ramai diperbincangkan oleh publik.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Aktivitas promosi yang dilakukan oleh warga negara asing berinisial SR tersebut diketahui menyebar melalui sebuah rekaman video di media sosial. Dalam video yang beredar luas di platform Facebook tersebut, menampilkan secara langsung aktivitas SR saat sedang mempromosikan lahan di kawasan Kintamani. Saat memasarkan lahan seluas 54 are itu di dalam video, SR terdengar fasih menggunakan bahasa Inggris. Untuk memperjelas tujuan dari video promosi yang diunggahnya di Facebook, rekaman tersebut juga disertai dengan sebuah tulisan keterangan berbahasa Inggris. Tulisan yang tertera dengan jelas di dalam video promosi tersebut berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI".

Baca Juga

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

Di dalam tayangan video yang sama, SR tidak hanya sekadar berbicara di depan kamera, melainkan juga secara langsung memperlihatkan kondisi fisik lahan yang sedang dipromosikannya. WNA Amerika Serikat berusia 34 tahun itu menunjukkan kondisi lahan seluas 54 are tersebut dengan latar belakang panorama pegunungan Kintamani yang dikenal luas. Saat memberikan narasi dalam video promosinya, SR turut menyampaikan sebuah pengakuan terkait proses mendapatkan lahan tersebut. SR mengaku bahwa dirinya membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni hingga lima tahun, hanya untuk meyakinkan pihak pemilik lahan. Upaya selama lima tahun tersebut dilakukan SR agar sang pemilik lahan bersedia menjual tanah yang berlokasi di Kintamani itu.

Dalam mempromosikan lahan dengan latar panorama pegunungan Kintamani di Kabupaten Bangli tersebut, SR memiliki target pasar tersendiri. Melalui video yang diunggahnya, SR secara spesifik menawarkan lahan seluas 54 are itu kepada para calon investor. Selain calon investor, penawaran lahan tersebut juga ditujukan kepada para pengembang properti yang mungkin tertarik untuk berinvestasi. Merespons aktivitas promosi lahan oleh warga negara asing yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, pihak berwenang segera mengambil tindakan. Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk turun tangan dan memanggil SR. Pemanggilan terhadap WNA asal Amerika Serikat itu dilakukan oleh pihak imigrasi dengan tujuan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga

Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Duduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Terkait langkah klarifikasi tersebut, Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, yakni Putu Suhendra, telah memberikan keterangan resminya. Putu Suhendra mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap WNA asal Amerika Serikat berinisial SR tersebut dilakukan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Meski demikian, hingga Kamis sore, pihak imigrasi mencatat bahwa SR terpantau belum memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Menanggapi ketidakhadiran SR hingga Kamis sore tersebut, Putu Suhendra memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses pemanggilan. Putu menjelaskan bahwa pihak Kantor Imigrasi Denpasar memang baru melayangkan pemanggilan pada hari yang sama. Oleh karena alasan itulah, pihak imigrasi saat ini masih dalam posisi menunggu kedatangan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BaliImigrasi DenpasarKintamaniWNA Amerika SerikatKabupaten Bangli

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenKronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungWacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap TanganKekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin MenyusutCara Memahami Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaDampak Gempa Jepang Magnitudo 7,1, Bertahan Tanpa Listrik dan Air Bersih di Tengah Cuaca PanasDuduk Perkara Korupsi Asuransi Jasindo yang Merugikan Negara Rp 15,6 MiliarCara Mengatasi Krisis Air Bersih di Kabupaten Bandung Selama Musim Kemarau

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Nasional

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

31 Jul 2026

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Regional

Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

31 Jul 2026

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

Nasional

Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap Tangan

31 Jul 2026

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

Berita Lokal

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Makin Menyusut

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Syarat dan Ketentuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Kronologi dan Fakta Medis Meninggalnya Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungRegional 路 31 Jul 2026
  5. 5Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Maraknya Operasi Tangkap TanganNasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap