Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara berkala merilis data penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Laporan ini menjadi indikator penting dalam pengawasan dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Sepanjang semester pertama tahun 2026, rentetan kasus pelanggaran yang diungkap oleh KY menunjukkan dinamika penegakan hukum yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, Komisi Yudisial mencatat telah menerima sebanyak 1.402 laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Dari total aduan yang masuk tersebut, KY menyatakan menerima 676 laporan atau sekitar 87,37 persen, sementara sisa berkas lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Setelah melalui proses penelaahan, terdapat 88 laporan yang resmi teregistrasi. Sebagai langkah tindak lanjut pengawasan, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi hingga akhir Juni 2026.








