Mulai Agustus 2026 mendatang, pemerintah dipastikan bakal menerapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang menyasar para pedagang di berbagai platform marketplace. Keputusan ini menjadi perhatian utama bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ekosistem digital untuk memasarkan produk mereka. Langkah pemungutan ini akhirnya dijalankan setelah rencana serupa sempat mengalami penundaan pada bulan Juli. Bagi para pedagang online, aturan baru ini tentu memerlukan persiapan khusus agar aktivitas niaga tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif terkait potongan pajak di masa mendatang. Kejelasan mengenai jadwal penerapan ini memberikan waktu bagi pedagang untuk menata kembali pengelolaan keuangan toko mereka.
Salah satu poin utama yang sangat melegakan dalam kebijakan ini adalah adanya batas pembebasan pajak penghasilan bagi pedagang skala kecil. Pemerintah menetapkan bahwa pedagang online yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut. Ketentuan ini memberikan ruang bernapas bagi pedagang yang baru merintis usaha atau yang skala penjualannya belum terlalu besar. Untuk membantu pedagang online menavigasi aturan baru yang akan berlaku mulai Agustus 2026 ini, terdapat beberapa panduan langkah praktis yang perlu dilakukan guna memastikan status bebas pajak tetap terjaga sesuai dengan ketentuan batas omzet yang berlaku.








